Sosok.ID - Warga sebuah desa adat di Karangasem, Bali tiba-tiba digegerkan dengan hamilnya seorang pemudi di sana.
Kabar itu heboh lantaran sang wanita berinisial NNG (19) belum memiliki suami.
Wargapun langsung mencurigai kehamilan itu lantaran hubungan tak wajar bersama sang ayah.
JKA (46) bersama anaknya NNG pun kemudian disidang oleh pemangku adat di desa tersebut.
Saat disidang, keduanya menolak tuduhan tersebut hingga tak menemukan titik temu dari sidang itu.
Namun, selepas itu keluarga JKA menjadi buah bibir dari tetangganya lantaran sang anak NNG miliki buah hati tanpa suami.
Lima tahun lamanya gosip hubungan sedarah antara JKA dan NNG pun masih jadi kecurigaan warga desa.
Hingga akhirnya pada 22 Maret 2020 lantaran desakan dari warga desa, sidang adat pun digelar lagi.
JKA dan NNG pun disidang oleh 9 orang pemangku adat di desa tersebut.
Tak disangka, setelah 5 tahun kejadian tersebut JKA baru mengakui perbuatan bejatnya terhadap sang putri hingga hamil dan melahirkan.
Ia pun mengakui hubungan inses dengan putrinya itu telah ia lakukan sejak tahun 2015.
Dan setahun kemudian sang putri melahirkan seorang anak hasil dari hubungan tak wajar bersama dirinya.
Sidang pertama yang dilakukan oleh pemangku adat desa tersebut lantaran rumor dan desakan warga pada tahun 2017 atau setahun setelah kelahiran jabang bayi itu.
"Ada tuntutan masyarakat untuk menyelesaikan ini, jadi kami sidang lagi. Kami interogasi bersama sembilan orang lainnya baru mengaku," kata Regeg saat dihubungi, Senin (4/5/2020), dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena perbuatan bejat pria berusia 46 tahun itu membawa aib bagi warga desa, desa pun harus melakukan ritual.
Upacara desa untuk menghapus aib dari perbuatan tak wajar dari ayah dan anak ini pun digelar pada hari Jumat (1/5/2020) kemarin.
Pertama, upacara dimulai dengan NNG dinikahkan bersama simbol atau rekaan manusia.
Hal itu dilakukan lantaran NNG dihamili ayahnya sendiri.
Selanjutnya NNG dan JAK menjalani upacara mererapuh, dan kemudian dilanjut dengan upacara melarung ke laut.
Ritual itu bermakna kedua orang tersebut telah dianggap meninggal dunia dengan simbol ditenggelamkan ke laut.
Tak hanya itu saja, pihak desa setempat akan membersihkan seluruh pura dengan banten yang biayanya harus ditanggung oleh JKA.
Selain itu, JKA dilarang untuk datang ke pura di desa.
"Tapi dia tak boleh lagi ke pura (desa)," katanya.
Tak sampai di situ saja, sidang adat kedua akan digelar lagi pada 13 Mei mendatang untuk menentukan sanksi lainnya.
Melansir dari Kompas.com, kasus tersebut belum ditangani oleh pihak kepolisian setempat lantaran tak ada laporan mengenai hal itu.
Kapolsek Kubu AKP I Komang Sura Maryantika mengaku tak pernah menerima laporan terkait kasus tersebut.
"Tidak ada laporan ke kami. Sekilas informasi memang kejadian sudah lama," katanya, dikutip dari Kompas.com. (*)