Sosok.ID - PSBB yang diterapkan di beberapa wilayah disebut belum terlalu efektif untuk menekan angka persebaran virus corona.
Hal itu pun diungakap oleh beberapa pihak, bahkan Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk mengevaluasi kebijakan tersebut untuk memperbaiki semua sektor.
Tak hanya itu saja, selain PSBB, Pemerintah akan melarang mudik bagi masyarakat di hari Lebaran tahun ini.
Pelarangan tersebut adalah salah satu bentuk pencegahan penyebaran covid-19.
Dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020), Presiden Jokowi menegaskan mengenai larangan tersebut.
"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi.
Rapat sebelumnya memang belum membahas mengenai pelarangan mudik bagi masyarakat, namun fakta di lapangan berbeda.
Awalnya pelarangan hanya diberlakukan untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN saja, tapi kali ini diperluas untuk masyarakat.
Kebijakan yang diambil tersebut melihat data yang diperoleh pemerintah mengenai keinginan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman di hari Lebaran masih tinggi.
Dalam rapat tersebut, Kepala Negara membeberkan berdasar survei yang dilakukan pemerintah masih ada sekitar 24 persen masyarakat yang berikeras pulang kampung.
Dengan demikian, akan persebaran covid-19 masih terbilang tinggi, oleh sebab itu kebijakan larangan mudik ini dikeluarkan oleh Presiden Jokowi.
Menanggapi wacana tersebut, sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang sudah mengeluarkan beberapa opsi pilihan.
Salah satu skenario untuk mencegah masyarakat mudik ke kampung halaman adalah dengan menutup jalan tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Daerah Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, alternatif ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pencegahan masyarakat berpindah dari satu daerah ke daerah lainnya, baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi.
"Kalau sudah muncul larangan berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, kendaraan prihadi, dan sepeda motor yang mudik. Nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (penutupan jalan tol)," katanya di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Bahkan seluruh jajaran estelon 1 Kemenhub telah menyepakati usulan pelarangan mudik tahun 2020 ini.
"Kemarin diskusi-diskusi kita dengan yang lain itu kita kayanya semakin kuat, semakin kuat, message yang kita bangun adalah larangan mudik," ujarnya
Adapun aturan tertulis mengenai larangan ini rencananya bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.
Dikatakan, salah satu sanksi untuk masyarakat yang ngotot mudik adalah dikembalikan ke wilayah asal pemberangkatan.
"Perencanaan Peraturan Menteri-nya sudah siap kita, sudah di biro hukum. Nanti (sanksi) paling teringan ialah dikembalikan," ujar Budi. (*)