Sosok.ID - Salah satu skenario terburuk mengganasnya penyebaran virus Corona di dunia adalah pembatalan ibadah haji tahun 2020.
Bila ibadah haji tahun 2020 benar-benar dibatalkan gegara penyebaran virus Corona, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk bertanggung jawab.
MengutipKompas.com dan Tribunnews, di bawah otorisasi pemerintah, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengaku siap mengembalikan uang para calon jemaah haji.
Kementerian Agama (Kemenag) RI bahkan telah menyiapkan beberapa skenario pengembalian dana calon jemaah haji tahun 2020.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Selasa (15/4/2020) skenario rencana pengembalian dana calon jemaah haji ini telah dibicarakan pada rapat dengar pendapat Kemenag bersama DPR pada Rabu (15/4/2020).
Merespon penyebaran infeksi virus Corona yang kian mengganas di dunia, pemerintah Indonesia harus siap dengan adanya kemungkinan pembatalan ibadah haji tahun 2020 oleh pemerintah Arab Saudi.
Dan bila seandainya ibadah haji tahun 2020 dibatalkan, Kemenag sepakat bahwa dana setoran pelunasan biaya perjalan haji (Bipih) para calon jemaah bisa dikembalikan.
MelansirTribunnews, hal ini disampaikan sendiri oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali.
Dalam keterangannya, Nizar Ali mengatakan bahwa dana yang dikembalikan hanya dana pelunasan Bipih dan bukan setoran awal ongkos haji.
Calon jemaah haji yang menarik uang pelunasannya ini pun masih berhak melunasinya di tahun depan.
Dan ketentuan ini berlaku bagi calon jemaah haji rehuler maupun jemaah haji khusus.
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya.
Untuk jemaah haji khusus juga bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar," ungkap Nizar Ali.
Lebih lanjut, Nazar Ali mengatakan pemerintah telah menyiapkan dua opsi pengembalian dana calon jemaah haji.
MelansirKompas.com, opsi pertama adalah dana dikembalikan hanya kepada calon jemaah yang mengajukan.
Pada opsi pertama ini, jemaah haji bisa datang ke kator Kemenag kabupaten/kota untuk mengajukan biaya pelunasan.
Nantinya kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) untuk diverifikasi.
Selanjutnya, BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening calon jemaah.
Calon jemaah yang mengajukan pengemabalian statusnya akan berubah jadi 'belum lunas' di Siskohat dan harus kembali melakukan pelunasan di tahun depan.
"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda.
Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," jelas Nizar Ali.
Opsi kedua adalah pengembalian biaya pelunasan kepada semua calon jemaah haji yang mengajukan ataupun tidak.
MengutipKompas.com, pada skenario ini, Ditjen PHU mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah dan mengubah status calon jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.
Kendati demikian, untuk haji khusus, Ditjen PHU lebih cenderung mempertimbangkan opsi yang pertama.
Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, ada tiga opsi yang dibahas Kementerian Agama bersama DPR terkait skenario ibadah haji di tengah Covid-19.
Ketiga skenario itu, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.
Sampai 16 April 2020, data Kemenag menyebutkan, 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen calon jemaah haji khusus sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
(*)