Sosok.ID - Wanita berinisial S (38) nekat tanggalkan pakaiannya sembari bersandiwara hendak diperkosa.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung kopi yang berada di Gresik, Jawa Timur.
Wanita yang sehari-hari berdagang asongan tersebut kedapatan sedang melakukan tindak kriminal di warung kopi itu.
Aksi nekatnya melepaskan pakaian lantaran dirinya ketahuan mencuri rokok di warung kopi di Gresik Kota Baru, pada (17/4/2020) dini hari.
Begitu lihainya wanita tersebut sampai bisa kelabuhi cctv yang terpasang di sana.
Hanya menggunakan obeng wanita berusia 38 tahun tersebut berhasil masuk ke dalam warung kopi itu.
Setelah berhasil berada di dalam warung kopi, dengan lihai S menutup kamera pengawas di sana.
Ia pun kemudian mengambil ratusan bungkus rokok yang diperkirakan senilai jutaan rupiah.
Namun aksinya gagal lantaran pemilik warung kopi curiga dengan penampilah cctv dari rumahnya.
Pemilik warung kopi memang memasang kamera pemantau yang dapat ia akses dari rumah untuk menjaga keamanan tempat usahanya.
Ternyata hal itu sangat membantu seperti kejadian yang ia alami kali ini.
Saat itu pemilik mulai curiga, penampilan cctv yang ia akses dari rumah terlihat gelap saja.
Ia pun berinisiatif untuk mendatangi warung kopo dan memeriksa keadaan kamera cctv miliknya.
Melansir dari Kompas.com, salah satu saksi, Rizal menjelaskan, pelaku saat itu bergegas keluar setelah mengetahui ada orang yang datang.
Saat itu pemilik warung datang bersama warga sekitar untuk memeriksa keadaan warung miliknya,
Sesampainya di lokasi, menurut Rizal, S tiba-tiba melepas pakaiannya dan berteriak seolah-olah diperkosa pemilik warung.
"Pelaku juga sempat berontak dan melakukan perlawanan. Bahkan mengambil pisau yang ada di warung untuk menakut-nakuti," kata Rizal, dilansir dari Surya.co.id.
Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
"Trik menipu warga dengan pura-pura diperkosa, langsung diamankan ke Polsek Manyar," tutur dia.
Mengutip dari Kompas.com, ternyata pelaku adalah warga Gadukan Timur, Surabaya.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Suhari.
S pun ditangkap bersama barang bukti sebanyak 117 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp 156 ribu.
"Rencananya, barang curiannya itu mau dijual lagi," kata Suhari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Total kerugian ditaksir Rp 2,6 juta," tutur Suhari. (*)