Sosok.ID - Seorang perempuan nekat melepaskan pakaiannya demi terihat seperti korban perkosaan.
Perempuan itu diketahui bernama Sumiati (38), warga Gresik, Jawa Timur.
Aksi tersebut dilakukannya saat ia kedapatan mencuri rokok di sebuah warung kopi.
Melansir Surya.co.id, peristiwa itu terjadi di Jalan Kalimantan, Gresik Kota Baru (GKB), Jumat (17/4/2020) dini hari.
Aksi malingnya ketahuan saat tiba-tiba pemilik warung datang memergokinya.
Mulanya, pencurian yang dilakukan Sumiati berjalan dengan lancar.
Berbekal obeng, Sumiati melubangi dinding warung kopi yang terbuat dari triplek.
Guna memperlancar tindak kriminalnya, ia pun menutupi CCTV di lokasi kejadian.
Memanfaatkan kondisi warung yang sepi, Sumiati mengambil ratusan bungkus rokok.
Usut punya usut, rokok tersebut bakal dijualnya kembali, mengingat profesinya sebagai pedagang asongan.
Belum sampai keluar warung, sang pemilik yang menaruh curiga karena pantauan kamera CCTV-nya gelap lantas menengok kondisi warungnya.
Saat itulah aksi Sumiati ketahuan.
Korban Syahril (48) warga Yosowilangun, Kecamatan Manyar itu menyalakan lampu, dan mendapati pintu warkop sudah dalam keadaan rusak.
Sontak pelaku lari keluar, ia bahkan sempat ingin mengelabui warga dengan melepas pakaiannya danbersandiwara seolah-olahtelah diperkosa pemilik warung.
Sialnya tak ada warga yang percaya, Sumiati pun diamankan oleh Rizal, salah satu saksi mata dan warga lainnya.
"Pelaku sempat berontak dan melakukan perlawanan. Bahkan mengambil pisau yang ada di dalam warung untuk menakut-nakuti," ujar Rizal, dikutip dari Surya.co.id.
Warga kemudian membawa pelaku ke kantor polisi.
"Trik menipu warga dengan pura-pura diperkosa, langsung diamankan Polsek Manyar," terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Suhari mengatakan niat tersangka untuk mencuri adalah kulakan barang.
Suhari mengungkapkan, terdapat sekitar 117 bungkus rokok berbagai merk yang diambil Sumiati.
Pedagang asongan asal Gadukan Timur, Kota Surabaya itu pun masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Pelaku berprofesi sebagai pedagang asongan masih kita lakukan pemeriksaan," kata Suhari.
“Rencananya barang curiannya itu mau dijual lagi,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumiati tak hanya mengambil rokok, ia juga mengambil duit sebanyak Rp 156 ribu dari warkop Syahril.
Sementara Syahril atas kejadian tersebut merugi hingga jutaan rupiah.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 juta," pungkasnya. (*)