2 Mayat Telanjang Ditemukan Telentang diantara Cairan Jus Racun Tikus, Ancaman Bui atau Hukuman Mati Menghantui Pelaku Pembunuhan, Ternyata Ini Motif Tersangka!

Kamis, 16 April 2020 | 15:30
DNA India

Ilustrasi pembunuhan

Sosok.ID -Warga Solo, digegerkan dengan penemuan dua mayat dalam kondisi tanpa busana pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.

Dua orang berjenis kelamin pria dan wanita tersebut ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di Jalan Pleret Utama No 33 Kampung Banyuanyar RT 005, RW 012, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Melansir Kompas.com korban tewas tersebut diketahui sebagai Sunarno (49) warga Ciledug, Tangerang, dan Triyani (36), warga Ngadirojo, Wonogiri.

Saat ditemukan, kedua mayat dalam kondisi telentang dan telanjang.

Baca Juga: Bilah Pisau Sepanjang 10 cm Menancap di Kepala Selama 26 Tahun, Kakek Duorijie Akhirnya Terbebas dari Penderitaan Setelah Dokter Berhasil Keluarkan Benda Berkarat yang Tersangkut di Otaknya

Sebuah cairan berwarna cokelat berada tak jauh dari jasad korban.

Setelah dilakukan autopsi pada mayat korban juga ditemukannya bukti-bukti dan saksi kejadian, polisi berhasil meringkus pelakunya.

Rupanya kedua korban dibunuh oleh tersangka berinisial C alias G.

"Sudah kita tetapkan satu orang tersangka dengan inisial C alias G," kata Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ada Misi Terselubung, China Sengaja Suntik Babi dengan Virus Corona untuk Selidiki Penularan Lintas Spesies

Purbo menerangkan, beberapa saksi melihat tersangka keluar dari rumah kontrakan tempat korban ditemukan.

Usut punya usut, motif pembunuhan terjadi lantaran pelaku ingin menggasak duit yang dimiliki korban laki-laki.

Kronologi pembunuhan

(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap dua orang warga di rumah kontrakan berinisial C alias G saat diamankan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).

Lebih lanjut Purbo menjelaskan, korban lak-laki dan tersangka merupakan rekan yang sudah satu tahun saling mengenal.

Mulanya, korban Sunarno berniat membeli tanah di wilayah Boyolali dengan uang Rp 725 juta yang dimilikinya.

"Korban mau membeli tanah. Sudah ada kesepakatan dengan tersangka. Tersangka yang mencarikan tanah," kata Purbo.

Baca Juga: Mengandung Konten Berbahaya! Mirip Adegan di Film-film, Viral Rekaman Babysitter Diculik hingga Ditodong Pisau dan Digantung demi Duit Tebusan Rp 100 Juta, Polisi Temukan Adanya Dugaan Rekayasa

Namun setelah tahu korban memiliki uang tunai sebanyak itu, tersangka lantas berkeinginan menguasainya.

Ia pun mulai merencanakan niat jahat untuk membunuh korban Sunarno.

"Jadi, sudah direncanakan," kata Purbo.

"Hasil pemeriksaan kami motif pelaku ingin menguasai uang Rp 725 juta dan barang milik korban," lanjutnya.

Baca Juga: Kesepian Gegara Tak Punya Pasangan di Tengah Pandemi Covid-19, Jomblo Ngenes Ini Nekat Sebar Selebaran Cari Jodoh, Hasilnya Tak Terduga

Diberi jus dengan campuran racun tikus

(KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Purbo Adjar Waskito di Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/4/2020).

Menurut keterangan Purbo, pelaku meminta Triyani, korban wanita yang saat itu kebetulan berada di sana untuk membuat jus buah.

Namun rupanya bahan-bahan minuman itu oleh pelaku telah dicampur dengan racun tikus.

Pelaku lantas meminta korban Sunarno untuk meminum jus yang dibuat Triyani.

Triyani oleh pelaku juga diminta untuk meminumnya.

Baca Juga: Secercah Harapan, 58 Negara Siap Bantu Indonesia Perangi Corona, Angka Pasien Sembuh Meningkat Drastis!

Setelah keduanya meminum jus racun tikus, mereka mengeluh kepanasan.

Sehingga korban melepaskan bajunya agar tidak merasa panas.

Pelaku yang mulanya hanya berniat membunuh Sunarno, ikut menghabisi nyawa Triyani untuk menghilangkan jejak.

Setelah kedua korbannya tewas dalam kondisi tanpa busana, tersangka melarikan diri dengan membawa uang tunai Rp 725 juta milik korban Sunarno.

"Ini (racun tikus) pengakuan dari tersangka. Racun ini dia beli di Pasar Depok," jelas Purbo.

Baca Juga: Ogah Rugi Gegara Praktik Pengobatan Alternatifnya Dipaksa Tutup, Ningsih Tinampi Banting Setir Jualan Minuman Anti Corona Murah Meriah yang Diklaim Sudah Tidak Asing di Dunia Kedokteran : Ya Memang Ini Obatnya

Penangkapan dan hukuman bagi pelaku

C alias G ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keterangan.

Sebelumnya hasil penyelidikan ditemukan indikasi tersangka berada di rumah (TKP) bersama dua orang korban.

Tersangka sempat lolos dari pengejaran dan ditangkap saat menuju ke bandara.

"Kita kembangkan identitasnya yang bersangkutan kita amankan pada saat menuju ke bandara," terang Purbo, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Rekaman Rahasia Situasi Rumah Sakit Amerika Serikat: Mayat-mayat Pasien Covid-19 Ditumpuk Tak Beraturan dalam Ruangan Unit Pendingin di Parkiran

Atas perbuatannya, C alias G dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Kita terapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

Sementara itu, dikutip dari TribunSolo.com via Kompas.com, tersangka mengaku bahwa motif pembunuhan memang untuk menguasai menguasai uang milik korban.

"Ya ingin memilikinya," akunya, dikutip dari TribunSolo.com via Kompas.com. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya