Sosok.ID - Terjerat kasus narkoba, Vanessa Angel kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Barat.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polres Jakarta Barat setelah terbukti beli dan konsumsi narkoba golongan 4 jenis xanax.
Dalam kondisi hamil 6 bulan, Vanessa Angel kini resmi ditetapkan sebagai tahanan kota atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba selama 20 hari dan dilarang bertemu dengan sang suami, Bibi Ardiansyah.
Dilansir Sosok.ID dari Tribun Seleb, Jumat (10/4/2020) penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus narkoba ini terjadi setelah pihak Poltes Metro Jakarta Barat melakukan pemeriksaan saksi.
Termasuk kepada dokter yang pernah memberikan resep obat kepada Vanessa Angel.
Sebelumnya diketahui, saat polisi menemukan 20 butil pil xanax di kediamannya, Vanessa Angel sempat mengaku bahwa obat tersebut adalah miliknya.
Obat tersebut ia konsumsi sejak menjalani proses hukum sebelumnya di Surabaya, Jawa Timur lantaran stres.
Alasan Vanessa Angel ini pun telah diungkap oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar melalui tayangan konferensi pers lewat akun Instagram pada Kamis (9/4/2020)
"Dalam keterangannya tersangka VA, oa konsumsi psikotropika karena stres. Xanas yang dibelinya itu ketika sedang menjalani proses hukum lainnya di Surabaya, Jawa Timur," ungkap Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Mengutip Kompas.com, Vanessa Angel mengaku ia membeli psikotropika golongan 4 tersebut di apotek di Surabaya.
Vanessa Angel bahkan memiliki resep dari dokter untuk pembelian obat penenang tersebut.
Namun, berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, resep yang digunakan Vanessa Angel untuk membeli xanax berbeda dengan resep yang diberikan dokter.
MelansirTribun Seleb, hasil pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa resep obat yang diberikan dokter kepada istri Bibi Ardiansyah ini hanya 1/2 miligram.
Sedangkan yang digunakan Vanessa Angel untuk membeli kadar yang tertulis sebesar 1 miligram.
"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa ia memberikan resep xanax 1/2 miligram. Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 miligram," jelas Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Atas kejadian ini, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka.
Vanessa Angel terbukti melanggar pasal 22 UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan dianggap tanpa hak menguasai, memiliki dan menyimpan psikotropika tanpa anjuran atau resep dokter.
"Sesuai peraturan yang ada untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4. Ketentuan pidananya kepemilikan tanpa hak, dari pemeriksaan yang dilakukan merujuk pada VA (Vanessa Angel).
Maka saudari VA statusnya tersangka dan akan dilanjutkan pemeriksaan sesuai amanat UU. Tersangka VA terancam lima tahun kurungan penjara dan denda 100 juta," kata Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Lebih lanjut, lantaran kondisi dan situasi negara yang tidak memungkinkan, pihak kepolisian memutuskan untuk menjadikan Vanessa Angel sebagai tahanan kota.
Hal ini dikarenakan pihak kepolisian tidak memiliki ruang tahanan khusus dan Vanessa Angel tengah hamil 6 bulan.
Kendati menjadi tahanan kota, Vanessa Angel tidak bisa sembarang keluyuran pergi ke luar kota.
Selama masa penahanan 20 hari, Vanessa Angel diwajibkan untuk melapor selama 2 kali dalam seminggu.
"Waktu penahanan saat ini 20 hari. VA tak bisa keluar kota karena proses hukum sedang berlanjut. Ia juga wajib lapor selama 2 kali dalam seminggu," jelas Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Selama masa penahanan, Vanessa Angel juga tak diperkenankan bertemu dengan sang suami, Bibi Ardiansyah.
Hal ini lantaran sang suami harus menjalani rehabilitasi di panti rehab setelah terbukti positif menggunakan narkotika.
Dilansir Sosok.ID dariTribun Seleb, Jumat (10/4/2020) terkait dirinya yang dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel sempat berterima kasih kepada pihak aparat hukum yang bersedia memaklumi keadaannya.
"Pertama saya mengucapkan terima kasih kepada polisi karena sudah memberikan saya keringanan jadi tahanan kota dalam keadaan saya yang sedang mengandung 6 bulan," kata Vanessa Angel.
Vanessa Angel menambahkan dirinya sempat mengaku berat menjalani proses hukum karena kondisinya yang kini tengah mengandung.
"Tentunya tidak mudah bagi saya atau siapapun yang menghadapi ini. Tapi ada proses hukum yang harus saya jalani, semoga saya kuat," ucap Vanessa Angel.
Lebih lanjut, Vanessa Angel berharap kandungannya selalu sehat dan publik sudi mendoakan dirinya agar bisa menjalani proses hukum dengan baik.
"Saya mohon doanya supaya saya dan bayi saya tetap sehat dan bisa menjalani pemeriksaan dengan baik," tandas Vanessa Angel seperti yang dikutip Sosok.ID dariTribun Seleb.
Melansir Kompas.com, diketahui sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya di kediamannya pada 16 Maret 2020 lalu atas dugaan kepemilikan narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa psikotropika Xanax sebanyak 20 butir di kediaman Vanessa Angel.
(*)