Sosok.ID - Habis dipukuli seorang nenek 60 tahun, Kades atau geuchik di Aceh Utara berakhir viral media sosial.
Tak kuasa menanggung malu videonya dihajar nenek 60 tahun viral di media sosial, kades atau geuchik di Aceh Utara sampai melapor ke pihak kepolisian.
Kades atau geuchik di Aceh Utara yang viral dihajar nnek 60 tahun ini melaporkan sang lansia ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Diketahui belum lama ini video seorang pria dewasa dihajar nenek 60 tahun beredar viral di media sosial.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, Kamis (9/4/2020) video berdurasi 35 detik tersebut pertama kali beredar di grup WhatsApp.
Tak lama beredar di grup WhatsApp, video tersebut diunggah ke kanal YouTube dengan akun Dun RMD pada 4 Apri 2020.
Dalam video viral tersebut, seorang pria diduga Kades bersama sejumlah orang mendatangi sebuah rumah milik seorang lansia wanita.
Entah apa yang terjadi, tiba-tiba suasana menjadi tegang dan percakapan antara kades dan lansia wanita itu berubah menjadi aksi adu mulut.
Aksi adu mulut yang terjadi antara kades dan lansia wanita ini lantas berubah jadi pertikaian fisik.
MelansirTribunnews danKompas.com, kades yang berada dalam video tersebut adalah geuchik Lhok Pu'uk T Bakhtiar.
Sedangkan lansia wanita yang terlibat adu mulut dengannya adalah seorang warga kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, nenek TU yang berusia 60 tahun.
Kades Lhok Pu'uk T Bakhtiar mendatangi rumah nenek TU lantaran untuk menyelesaikan sengketa tapal batas tanah.
Namun entah mengapa, kejadian berubah tegang dan melibatkan aksi adu fisik.
Dalam video viral itu, nenek TU memukul kepala Kades Lhok Pu'uk T Bakhtiar.
Tak terima mendapatkan perlakuan fisik dari nenek TU, Kades Lhok Pu'uk T Bakhtiar sempat bangkit dan hendak membalas pukul.
Namun aksinya tersebut berhasil dihadang warga dan sempat mendapatkan peringatan dari sejumlah orang.
Kades pun sempat diseret warga menjauh saat nenek TU semakin geram dan melempar batu ke arahnya.
Atas kejadian tersebut, Kades Lhok Pu'uk T Bakhtiar melaporkan nenek TU ke polisi.
Mengutip Kompas.com, Kades Lhok Pu'uk T Bakhtiar melaporkan nenek TU ke Mapolres Aceh Utara dengan tuduhan telah mencemarkan nama baiknya dan sengaja menyebarkan video tersebut.
Merasa malu nama baiknya sudah dicemarkan sedemikian rupa, Kades Lhok Pu'uk T Bakhtiar memilih jalur hukum.
Pelaporan nenek TU oleh Kades Lhok Pu'uk T Bakhtiar ini pun telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama.
Berdasarkan pernyataannya, AKP Adhitya Pratama mengungkap akan menyelidiki apa benar pelaku pemukulan adalah penyebar video seperti yang dilaporkan.
"Ini kita periksa dulu keterangan saksi ahli juga, ahli teknologi informasi.
Apakah benar yang menyebarkan video itu pertama kali pelaku pemukulan sendiri dan ahli bahasa. Ini terus didalami," ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama.
Lebih lanjut, AKP Adhitya Pratama menjelaskan dalam kasus oni pihaknya telah memeriksa keterangan pelapor.
Namun sampai detik ini, polisi masih belum minta keterangan dari pihak yang dilaporkan yakni, nenek TU.
"Dua hari lalu Bakhtiar sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
Barang bukti berupa video dan screeshot media sosial juga sudah ada pada penyidik," kata AKP Adhitya Pratama.
(*)