Diralat Lagi! Pemerintah Terapkan Keringanan Kredit Bukan Hanya Didapat oleh Pasien Positif Corona

Senin, 06 April 2020 | 18:00
medscape.com

Diralat Lagi! Pemerintah Terapkan Keringanan Kredit Bukan Hanya Didapat oleh Pasien Positif Corona

Sosok.ID-Ekonomi negara terguncang karena adanya virus corona.

Karena corona, manusia dipaksa berdiam diri di rumah yang artinya roda ekonomi tidak dapat berjalan.

Hal inilah yang membuat negara-negara di dunia terguncang ekonominya termasuk Indonesia.

Presiden Joko Widodo sendiri telah mengimbau untuk melakukan penangguhan kredit selama satu tahun karena wabah virus corona ini.

Baca Juga: Tak Boleh Lengah Sedetikpun, Pakar Ingatkan Bakal Terjadi Lonjakan Kematian Korban Covid-19 di Indonesia Jika Langkah Ini Tak Ditempuh Pemerintah

Hanya saja, pernyataan tersebut sempat berubah yang mana dikatakan penangguhan tersebut hanya berlaku untuk mereka yang positif virus corona.

Melansir dari laman Tribunnews.com, kini pernyataan kelonggaran hanya untuk keluarga terdampak corona diralat oleh tangan kanan presiden.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman meralat pernyataan kalau kelonggaran kredit hanya untuk keluarga terdampak Covid-19.

Ia menegaskan kalau semua pihak berhak mendapatkan penangguhan kredit sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Patut Diacungi Jempol! 3 Bocah Asal Makassar Rela Bongkar Celengannya dan Serahkan Semua Hasil Tabungannya Selama Berbulan-bulan untuk Belikan APD Bagi Petugas Medis

Fadjroel menegaskan kalau kelonggaran tersebut diberikan kepada semua orang yang ekonominya terguncang karena virus corona.

"Syarat minimal debitur yang bisa mendapatkan keringanan kredit adalah debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar," kata Fadjroel dalam siaran persnya yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2020).

Ia juga menuturkan kalau relaksasi kredit tersebut sudah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020.

Kelonggaran kredit tersebut diberikan dalam periode satu tahun, dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang telah ditetapkan oleh bank/leasing.

Lalu, debitur juga bisa mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Baca Juga: Pemudik dari Jakarta Ngamuk Saat didatangi Petugas Covid-19, Wali Kota Solo Geram Hingga Telpon Suami Ibu-ibu Tersebut: Kalau Tidak Mau Diatur Jangan di Solo!

"OJK juga mengingatkan agar berhati hati terhadap tawaran jasa pengurusan untuk keringanan kredit/leasing," ujar Fadjroel.

Lewat keterangan ini, berarti Fadjroel menarik atau meralat siaran persnya pada Maret 2020 kemarin.

Dalam siaran pers sebelumnya, Fadjroel menyebut kalau kredit yang diumumkan oleh presiden lebih diutamakan kepada keluarga atau pasien positif Covid-19.

"Sasaran utama penerima POJK adalah individu yang telah positif Covid-19 baik yang telah isolasi di Rumah Sakit dan yang melakukan isolasi mandiri," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2020). (Diah)

Artikel ini pernah tayang di Nakita dengan judul "Satu Lagi Kabar Baik, Tangan Kanan Presiden Joko Widodo Ralat Kelonggaran Kredit Bukan Cuma untuk Pasien Covid-19, Tapi Semua Warga"

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : nakita

Baca Lainnya