ICW Rilis 22 Nama Koruptor yang Bisa Bebas Terkait Usulan Pembebasan Napi Untuk Cegah Covid-19, Ada Nama Mantan Menteri Hingga Setya Novanto!

Sabtu, 04 April 2020 | 09:35
Kolase Tribunnewsmaker

ICW Rilis 22 Nama Koruptor yang Bisa Bebas Terkait Usulan Pembebasan Napi Untuk Cegah Covid-19, Ada Nama Mantan Menteri Hingga Setya Novanto!

Sosok.ID - Indonesia dan banyak negara di dunia kini sedang gencar melawan wabah virus corona.

Virus yang kini berstatus pandemi tersebut telah menjadi momok yang belum bisa dituntaskan.

Hal itupun membuat banyak negara termasuk Indonesia merancang berbagai skenario untuk mencegah dan menangani persebaran virus tersebut.

Tujuannya adalah agar tak ada lebih banyak lagi yang terinfeksi hingga menelan korban jiwa.

Belum lama ini ada usulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly sebagai salah satu cara mencegah persebaran virus corona di dalam rumah tahanan ataupun lembaga permasyarakatan.

Baca Juga: Donald Trump Sendiri Sudah Pontang-panting, Prabowo Justru Tetap Minta Bantuan Atasi Corona pada Amerika Serikat, Ini yang Terjadi..

Hal tersebut sebagai upaya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Usulan itu mengenai beberapa narapidana (napi) dengan syarat tertentu akan dibebaskan demi mencegah persebaran covid-19 di area Lapas atau Rutan.

Protes pun membanjiri atas usulan yang diungkap oleh salah satu menteri dari Kabinet Indonesia Maju tersebut.

Salah satunya dari Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyayangkan usulan dari menteri Joko Widodo tersebut.

Baca Juga: Tak Hanya Jessica Iskandar, Ternyata Pasangan Artis Ini Harus Bersedih Acara Lamaran Ditunda Gegara Covid-19: Sedih, Moment yang Direncanain Bulan April Kepending

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan adanya kemungkinan sejumlah napi korupsi bisa bebas dari penjara.

Bahkan bisa dikatakan beberapa napi korupsi kelas kakap pun bisa saja masuk daftar orang yang akan dibebaskan dari penjara.

Nama-nama napi korupsi tersebut mencuat lantaran usulan dari Yasonna terdapat salah satu syarat bagi napi yang bisa bebas dari penjara adalah berusia di atas 60 tahun.

Apabila usulan tersebut disahkan maka napi korupsi seperti mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan mantan pengacara OC Kaligis pun masuk dalam dafta napi yang dibebaskan.

Baca Juga: Punya Usaha Sukses Hingga Tajir Tak Ketulungan, Raul Lemos Sempat Emosi saat Diisukan Ngutang ke Bank dan Gadai Rumah Demi Nikahi Krisdayanti: Coba ke Timor Leste, Tanya Apa Saya Punya Utang?

Sebab menurut ICW yang dilansir dari Kompas.com, saat ini Setnov, sapaan Setya Novanto telah menginjak usia 64 tahun.

Padahal dirinya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara baru pada 2018 yang lalu.

Artinya Setnov hanya menjalankan maksimal 3 tahun masa kurungan, atau seperlima vonis hakim.

Tak hanya Setya Novanto saja yang disoroti akan masuk daftar napi korupsi yang dibebaskan, salah satu pengacara kondang pun tak luput dalam daftar.

OC Kaligis ada dalam daftar yang dirilis oleh ICW lantaran pengacara kondang tersebut kini berusia 77 tahun.

Baca Juga: Jadi Tanda Tanya Besar Apakah Jenazah Pasien Covid-19 Bisa Menular, Dokter Ini Beri Jawaban Pastinya!

Kaligis adalah terpidana kasus suap yang divonis tujuh tahun penjara sejak 2015 silam.

Kurnia mengatakan, daftar yang dirilis ini baru sebagian dari seluruh napi korupsi yang berpotensi bebas karena ICW hanya mencatat para terpidana yang tergolong "high-profile".

"Sisanya masih banyak tapi datanya sulit didapatkan," ujar Kurnia.

Berikut daftar koruptor yang berpeluang bebas dari penjara jika revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan berdasarkan rilis ICW:

Baca Juga: Ria Ricis Bak Tak Tahu Adab, Bikin Deddy Corbuzier Kebakaran Jenggot sampai Ubun-ubun, Boroknya Dikuliti Om Deddy Tak Bersisa: Asli, Lu Nggak Ada Otak!

1. OC Kaligis (77 tahun), pengacara, terpidana kasus suap Ketua PTUN Medan, divonis tujuh tahun penjara pada 2015.

2. Suryadharma Ali (63), mantan Menteri Agama, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri, divonis 10 tahun penjara pada 2016.

3. Setya Novanto (64), mantan Ketua DPR RI, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, divonis 15 tahun penjara pada tahun 2018.

4. Patrialis Akbar (61), mantan Hakim Konstitusi, terpidana kasus suap uji materi undang-undang peternakan, divonis 7 tahun pada 2017.

5. Siti Fadilah Supari (70), mantan Menteri Kesehatan, terpidana kasus pengadaan alat kesehatan, divonis 4 tahun penjara pada tahun 2017.

Baca Juga: Xi Jinping Turut Prihatin Covid-19 Merebak di Nusantara, Jokowi Tegur Rakyat soal Stigmatisasi, Indonesia dan China Bahu-membahu demi Merdeka dari Corona

6. Ramlah Comel (69), mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, divonis 7 tahun penjara pada tahun 2014.

7. Jero Wacik (70), mantan Menteri ESDM, terpidana kasus suap dana operasional menteri, divonis 8 tahun penjara pada 2016.

8. Dada Rosada (72), mantan Wali Kota Bandung, terpidana kasus korupsi dana bansos, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

9. Fredrich Yunadi (70), pengacara, terpidana kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto, divonis 7,5 tahun penjara pada 2018.

10. Rusli Zainal (62), mantan Gubernur Riau, terpidana kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan, divonis 10 tahun penjara pada 2014.

Baca Juga: Pembelian Su-35 Dilarang AS, Kini Indonesia Juga Terancam Batal Beli Kapal Selam dari Korea Selatan

11. Barnabas Suebu (73), mantan Gubernur Papua, terpidana kasus korupsi perencanaan fisik untuk PLTA, divonis 8 tahun penjara pada 2015.

12. Bambang Irianto (69), mantan Wali Kota Madiun, terpidana kasus korupsi proyek pasar besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang, divonis 6 tahun penjara pada 2017.

13. OK Arya Zulkarnain (63), mantan Bupati Batubara, terpidana kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara, divonis 5,5 tahun penjara pada 2018.

14. Masud Yunus (68), mantan Wali Kota Mojokerto, terpidana kasus suap pembahasan perubahan APBD, divonis 3,5 tahun penjara pada 2018.

15. Imas Aryumningsih (68), mantan Bupati Subang, terpidana kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang, divonis 6,5 tahun penjara pada 2018

Baca Juga: Xi Jinping Turut Prihatin Covid-19 Merebak di Nusantara, Jokowi Tegur Rakyat soal Stigmatisasi, Indonesia dan China Bahu-membahu demi Merdeka dari Corona

16. Dirwan Mahmud (60), mantan Bupati Bengkulu Selatan, terpidana kasus suap proyek pengerjaan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan, divonis 4,5 tahun penjara pada 2019

17. Setiyono (64), mantan Wali Kota Pasuruan, terpidana kasus suap proyek Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.

18. Budi Supriyanto (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap program asprasi pembangunan infrastruktur jalan di Maluku, divonis 5 tahun penjara pada 2016.

19. Amin Santono (70), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap dana perimbangan keuangan daerah, divonis 5 tahun penjara pada 2016.

Baca Juga: Sama-sama Gagal Menjalin Cinta Pasca Putus, Ariel Noah dan Luna Maya Disebut Mbak You Tak Mungkin Kembali Berjodoh, sang Paranormal Sampai Singgung Kuasa Tuhan

20. Dewie Yasin Limpo (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, divonis 8 tahun penjara pada 2018.

21. Billy Sindoro (60), Direktur Operasional Lippo Group, terpidana kasus suap izin pembangunan Meikarta, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.

22. Johanes Kotjo (69), pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, terpidana kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun penjara pada 2018.

Melansir dari Kompas.com, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengaku tak tahu soal daftar nama terpidana korupsi yang berpeluang bebas dari tahanan.

Baca Juga: Sama-sama Gagal Menjalin Cinta Pasca Putus, Ariel Noah dan Luna Maya Disebut Mbak You Tak Mungkin Kembali Berjodoh, sang Paranormal Sampai Singgung Kuasa Tuhan

"Saat ini kami hanya melaksanakan permen 10/20 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi, dan di dalamnya tidak termasuk yang terkait PP 99/12, termasuk korupsi," kata dia. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya