Sosok.ID - Ditengah Pandemi virus Corona ini bakal terlihat sikap asli seseorang.
Apakah jiwa sosialnya tinggi atau hanya mementingkan dirinya sendiri.
Ada pula yang cari untung demi mendapatkan pundi-pundi uang setinggi-tingginya.
Sebanyak empat orang jadi tersangka kasus dugaan pencurian ratusan masker di RSUD Pagelaran Cianjur, tiga diantaranya pegawai rumah sakit.
Dilansir dari Antara, salah satu tersangka merupakan penadah yang tinggal di Bogor, Jawa Barat.
Salah satu tersangka yakni Isef Suherlan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di RSUD Cianjur.
"Tersangka menjadi empat orang, satu orang diantaranya penadah warga Bogor.
Sedangkan ketiga tersangka berstatus pegawai atas nama Isef Suherlan, Rega Nur Farid dan Yogi Hendra Gunawan," kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto di Cianjur Kamis.
Dijual Rp 100.000
Dari hasil penyelidikan polisi, pencurian masker itu didalangi oleh Isef, yang merupakan salah satu staf bagian pelayanan medik.
Lalu Rega adalah tenaga honorer RSUD Pagelaran dan Yogi merupakan sopir ambulans rumah sakit.
Menurut Juang, para tersangka mengaku menjual satu kotak masker dengan harga Rp 100.000.
Para tersangka juga mengaku sudah mencuri sebanyak empat kali.
Baca Juga: Cari Mati! Pria Ini Kena Corona Gegara Jilati Jamban, Sekarang Nyawanya Terancam Melayang
"Tersangka bersama-sama melakukan pencurian dan menjual barang tersebut ke Bogor. Masing-masing mendapatkan jatah dari penjualan barang yang saat ini sangat dibutuhkan tim medis untuk penanganan COVID-19," katanya.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengaku menggunakan uang hasil pencurian itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Isef dan Rega juga mengaku menggunakan uang tersebut juga untuk membeli sepeda motor.
Berdasar keterangan rumah sakit, jumlah masker yang hilang tercatat 470 kotak masker sejak dua bulan terakhir. Masker itu akan digunakan untuk penanganan COVID-19.
Saat penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, telepon selular dan kartu ATM.
Baca Juga: Selain Menikah dengan Ular Gaib, Mbak You Ternyata Punya Nazar Besar yang Belum Terpenuhi
Atas perbuatannya, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 270 masker dilaporkan hilang dari gudang rumah sakit.
"Jumat lalu (20/3/2020), saya ditelepon staf yang mengabarkan jika stok masker di gudang berkurang. Setelah diinventarisir ada 200 boks yang hilang,” kata Direktur RSUD Pagelaran Awie Darwizar saat dikonfirmasi Kompas.com di lingkungan pendopo bupati, Selasa (24/3/2020). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pengakuan Pegawai RSUD Cianjur yang Diduga Curi Masker, Dijual Rp 100.000 hingga Beli Sepeda Motor "dan"ASN Otaki Pencurian 360 Dus Masker di Rumah Sakit, Pelaku Kantongi Keuntungan Rp 56 Juta"