Jangan Risau, Jokowi Tiap Bulan Bakal Beri Santunan pada Pecatan PHK Terdampak Corona, Segini Besarannya!

Rabu, 25 Maret 2020 | 12:15
Dok. Jobplanet/Instagram @jokowi

Jangan Khawatir, Korban Gelombang PHK Terdampak Corona Bakal Diberi Santunan Tiap Bulan oleh Jokowi Selama 4 Bulan, Segini Besarannya!

Sosok.ID - Pandemi Covid-19 yang kian mewabah, telah memberikan dampak dalam segala sektor pemerintahan, salah satunya sektor industri dan ekonomi.

Sejak merebak di negara luar China, virus corona baru yang berasal dari Wuhan ini mengakibatkan anjloknya sektor ekonomi negara.

Nilai tukar mata uang Rupiah Indonesia atas Dolar Amerika per 25 Maret 2020 bahkan mencapai Rp 16.145.

Besaran ini menurun dibanding kurs dolar sebelumnya yang mendekati Rp 17.000 pada Senin (23/3), yakni mencapai Rp 16.510.

Dampak virus corona juga membuat dunia industri kekurangan permintaan.

Baca Juga: Tega! Saat Ini Sangat Dibutuhkan Para Tenaga Medis, 270 Dus Masker Justru Raib, Bupati Angkat Bicara Tentang Kecurigaannya

Akibatnya, pemutusan hubungan kerja (PHK) menggaung di tengah wabah.

Melansir Kompas.com, Ekonom sekaligus Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah Redjalam mengatakan, PHK dapat terjadi sebagai bagian dari respon dunia usaha.

Sebab tidak ada kepastian mengenai kapan pandemi ini akan berakhir, sehingga memunculkan kepanikan di sektor keuangan.

"Dengan gambaran dampak corona terhadap perekonomian tersebut kita bisa memprediksi gelombang PHK atau setidaknya merumahkan pekerja adalah respons dari dunia usaha," kata Piter, Jumat (20/3).

Baca Juga: Indonesia Membangun Sistem Pertahanan Udara Terpadu, Jet Tempur Su-35 dan F-16 Viper Jadi Ujung Tombak

Menurut Piter, adanya gelombang PHK dapat meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.

Padahal sejak September 2019, tercatat pada Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa terjadi penurunan angka kemiskinan RI menjadi 9,22 persen, menurun sebesar 0,19 persen.

Penurunan angka kemiskinan ini setara dengan 358.000 orang.

Piter mengatakan, guna mengatasi 24,79 angka kemiskinan yang masih tersisa, pemerintah hendaknya mengantisipasi terjadinya PHK dengan skema bantuan sosial (bansos) dan membuat stimulus kebijakan baru.

Baca Juga: Viral Pemakaman Diduga Pasien Virus Corona yang Meninggal Tak Sesuai Standar, Penggali Kubur Tak Kenakan Pakaian Pelindung, Begini Tata Cara yang Benar Menurut Menag!

"Ini yang harus diantisipasi secara serius oleh pemerintah. Pemerintah hendaknya mempersiapkan langkah-langkah mengatasi peningkatan pengangguran dan kemiskinan dengan skim bantuan sosial," ucap Piter.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Insrawati memastikan, korban PHK terdampak Covid-19, bakal mendapatkan bantuan berupa santunan dan pelatihan.

Ia mengatakan, pekerja yang di PHK akan mendapatkan santunan sebesar Rp 1 Juta.

"Kita juga akan memberi insentif untuk yang terkena PHK dari sisi BPJS Ketenagakerjaan memberi santunan plus pelatihan sehingga bisa mendapatkan paling tidak dalam tiga bulan Rp 1 juta per kepala," ujanya dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3), seperti dikutip Sosok.ID, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Sembrono, Seorang Wanita Bikin Gaduh Seisi Ruangan Konferensi Pers Saat Dirinya Ngaku ODP, Kepala Dinas Bahkan Sempat Bersentuhan, Ini Penjelasannya!

Santunan tersebut, berbeda dengan program Kartu Pra Kerja yang diluncurkan Presiden Jokowi.

"Program berbeda, ini masuk ke program Jamsostek," jelas Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan UKM Kemenko Perekonomian Mohammad Rudy Salahuddin.

Presiden Joko Widodo dalam kesempatan terpisah menjelaskan, pihaknya akan mempercepat penyaluran Kartu Pra Kerja di tengah wabah virus corona.

Rencananya, penerima akan mendapat Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.

Baca Juga: Sempat Jatuh Sakit Setelah Tangani Pasien Corona Sampai Jam 3 Dini Hari, Dokter Handoko Gunawan Beri Pesan Untuk Para Medis Agar Tak Terpapar Virus, Begini Pesannya!

Sedangkan sebelumnya, pada skema asli program tersebut, peserta dikatakan bakal menerima insentif sebesar Rp 650.000, dengan rincian Rp 500.000 uang transport, dan Rp 150.000 insentif usai evaluasi.

Insentif tersebut didapatkan jika peserta telah menyelesaikan program pelatihan.

Sementara itu, orang nomor satu di Indonesia itu menyebutkan bahwa upaya dilakukan demi mengantisipasi pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.

"Untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omset agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDMnya," ujar Jokowi, Selasa (24/3).

(*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya