Wapres Minta Jenazah Penderita Corona Agar Tak Usah Dimandikan dan Langsung Dikubur

Senin, 23 Maret 2020 | 16:45
Kompas.com

Wapres Minta Jenazah Penderita Corona Agar Tak Usah Dimandikan dan Langsung Dikubur

Sosok.ID - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Ormas Islam agar mengeluarkan dua fatwa.

Fatwa yang dikeluarkan nantinya berhubungan dengan adanya Pandemi virus Corona.

Fatwa yang pertama terkait pengurusan jenazah pasien Corona.

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalo terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Baca Juga: Tak Bisa Cium Bau dan Kecap Rasa, Bisa Jadi Tanda Seseorang Terkena Virus Corona

Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri ( APD) yang dikenakannya.

Untuk diketahui, mereka tidak diperbolehkan membuka APB selama 8 jam.

"Saya mohon ada fatwa misalnya tentang orang boleh shalat tanpa wudhu dan tayamaum."

"Ini jadi penting sehingga para petugas tenang dan ini sudah terjadi, sehingga harus ada fatwanya."

Baca Juga: Berubah Jadi Malapetaka, Resepsi Pernikahan Malah Jadi Sarang Virus Corona, 37 Tamu Undangan Terinfeksi Usai Cipika Cipiki

"Orang yang tidak punya wudhu, tayamum tapi dia sholat, ini sedang dihadapi para petugas medis," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan petunjuk soal memandikan jenazah pasien yang positif terpapar Covid-19.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh Kompas.com, Minggu (14/3/2020), Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, jenazah pasien positif virus corona akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah.

Baca Juga: 12 Tahun Silam Mati-matian Berjuang Punya Anak, Inul Daratista Nyaris Cerai Gegara sang Suami Digosipkan Main serong dengan Biduan Dangdut Sampai Punya Anak

Untuk jenazah muslim, Fachrul menjelaskan bahwa pengurusan jenazah tetap memperhatikan ketentuan agama yang berlaku serta menyesuaikan dengan petunjuk rumah sakit rujukan.

Adapun terkait Covid-19 ini, MUI juga telah mengeluarkan fakta untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di daerah-daerah yang memiliki angka penyebaran yang tinggi seperti DKI Jakarta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Corona, Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa soal Memandikan Jenazah dan Shalat bagi Tenaga Kesehatan"

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya