Mantan Pacarnya Tewas Mengenaskan, Pria Ini Malah Keblinger Nafsu Setubuhi Mayat Korban, Polisi Temukan Jejak-jejak Darah dan Sperma di Lokasi Kejadian

Senin, 16 Maret 2020 | 14:15
JITET

Ilustrasi Pembunuhan

Sosok.ID - Sakit hati dan dendam, menjadi motif seorang pria berinisial AM (32) membunuh mantan pacarnya AU (31).

Kejadian ini terjadi di sebuah ruko Pasar Bonto-bonto, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (12/3/2020) sekitar pukul 22.00 WITA.

AM ditangkap anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Sulsel membunuh mantan pacarnya, SU menggunakan badik.

Nahasnya, usai membunuh sang mantan kekasih, AM justru menyetubuhi mayat korban.

Baca Juga: Makan di Restoran Sambil Pamer Cincin Berlian, Sarita Abdul Mukti Layangkan Sindiran untuk Sosok 'Calon' Mertua, Psikolog Ini Ungkap Gelagat Mantan Istri Faisal Harris

Sebelumnya, keterlibatan AM dalam kasus ini diketahui ketika pada Jumat (13/3) pukul 06.00 waktu setempat, pengunjung pasar menemukan adanya darah berceceran du depan ruko milik korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, saat konferensi pers di posko Resmob Polda di Jalan Hertasning, Makassar (13/3) mengatakan, polisi menemukan bukti yang mengarah pada pelaku.

"Setelah olah TKP, tim inafis Polda Sulsel menemukan sidik jari, telapak kaki, dan sperma yang diduga milik pelaku," kata Agung, seperti dikutip Sosok.ID, dilansir dari Kompas.com, Senin (16/3).

Selain jejak-jejak pelaku, mulanya warga curiga karena AM tidak datang di ruko SU sesaat setelah korban tewas.

Baca Juga: Bikin Kaget, Tiba-tiba Puluhan TKA Penuhi Bandara Haluoleo Kendari, Vidoenya Sempat Tersebar, Kapolda Angkat Bicara!

Pasalnya, selama ini AM diketahui warga selalu mampir di ruko korban.

Polisi lantas melakukan penyelidikan menuju rumah pelaku di Kecamatan Ma'rang, Pangkep, yang jaraknya sekitar 15 km dari lokasi kejadian.

"Pelaku tinggal sekitar 15 km dari rumah korban tapi sebenarnya dia selalu di situ. Makanya orang curiga saat dia tidak ada di situ," kata Agung.

AM kemudian mengaku telah membunuh SU dan ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Sempat Undurkan Rencana Nikah Lantaran Mantan Istri Meninggal, Sule Kini Pilih Tunda Melangkah ke Pelaminan Demi Bantu Ekonomi Keluarga: Saya Pengin Anak-anak Bahagia

Berdasarkan keterangan pelaku, Agung mengatakan bahwa motif pembunuhan adalah karena sakit hati.

AM mengaku sakit hati sebab SU telah memiliki pacar baru yang dianggapnya lebih baik dari dirinya.

"Dari pemeriksaan saat ini motif pembunuhan ini karena sakit hati, dendam dari si pelaku karena perempuan yang pacarnya sendiri mengaku punya pacar yang lebih bisa dipilih dari si laki-laki (pelaku) itu," ujar Agung.

Baca Juga: Banyak yang Abaikan Imbauan Soal Virus Corona,Gubernur Kalbar Larang Penduduknya yang di Luar Negeri Balik ke Tanah Air,Bahkan Sampai Utus Satpol PP Ciduk Pelajar yang Masih Keluyuran

Karena dikuasai emosi, AM sampai hati melakukan aksi keji itu pada mantan pacarnya.

Mirisnya, AM tak merasa bersalah dengan perbuatannya.

Usai korbannya meninggal, pelaku justru mengambil kesempatan untuk sengaja menyetubuhi mayat korban.

Merasa puas dengan perbuatannya, AM dengan santai berjalan keluar ruko agar warga sekitar tak menaruh curiga.

Baca Juga: Raffi Ahmad Beli Mobil Senilai Rp 700 Juta, Nagita Slavina Mangkel Setengah Mati: Sudah Bayar Mahal Nyusahin, Kacanya Seret Gue Nggak Bisa Dandan

Adapun melansir KompasTV via Kompas.com, Agung mengatakan bahwa AM telah merencanakan aksi pembunuhannya.

Selain membunuh SU, pelaku juga berencana membunuh pacar korban.

Menurut Agung, sebelum melancarkan aksinya, pelaku telah memaksa korban untuk berhubungan intim, namun korban menolak dan melakukan perlawanan.

Hal itulah yang menjadi alasan pelaku nekat menyetubuhi mayat wanita yang dulunya pernah ia lamar.

Baca Juga: Minum Air Seni dan Mandi Kotoran Sapi Selama 21 Tahun, Ratusan Penduduk di India Percaya Tak Akan Tertular Virus Corona, Sampai Dibuat Pesta Khusus Mabuk Air Seni

"Memang sengaja mau menghabisi korban karena rasa marah yang dia miliki," katanya.

Sementara atas perbuatannya, pelaku bakal dikenai Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

"Untuk saat ini kita akan arahkan untuk penerapan Pasalnya 340 KUHP karena memang sudah merencanakan dan kami juncto kan Pasal 338 KUHP," tandas Agung. (*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Kompas.com