Ngakunya Gatal-gatal Tapi Sengaja Nggak Pakai Celana Dalam, Pria Ini Tiba-tiba Mengeluarkan Alat Kelaminnya di Hadapan Wanita, Polisi: Berarti Sudah Persiapan

Sabtu, 14 Maret 2020 | 17:10
Pixabay

Ilustrasi pelecehan seksual.

Sosok.ID - Kepolisian Ciputat telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pelecehan seksual hingga mengeluarkan kemaluannya di hadapan korban.

AW (41) ditangkap polisi dengan sangkaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.

Saat ditangkap, AW mengaku kemaluannya sedang gatal-gatal, sehingga ia mengeluarkannya secara tiba-tiba.

Namun rupanya itu hanya alasan, sebab pelaku sengaja tak menggunakan celana dalam.

Baca Juga: Meski Belum Ada Vaksinnya, Pandemi Covid-19 Dapat Dikalahkan, Inilah Modal Awal Sekaligus Kunci Kesembuhan 71.694 Kasus Virus Corona!

Pelaku eksibisionis tersebut mengeluarkan kemaluannya saat berada di Halte UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (11/3/2020) lalu.

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada pukul 16.00 WIB.

Saat itu korban RA bersama teman-temannya sedang menunggu bus di Halte UIN Ciputat.

"Pada saat korban duduk di halte itu, ada tersangka juga yang sedang duduk di halte tersebut," kata Endy saat di Polsek Ciputat, Jumat (13/3/2020).

Tak berlangsung lama, korban ditinggal oleh rekan-rekannya yang terlebih dahulu pulang dengan menaiki bus Transjakarta.

Baca Juga: Punya 5 Suami Hingga Harus 'Digilir Jatah' Tiap Malam, Wanita Ini Bingung Bapak dari Anaknya yang Mana

"Tiba-tiba saat itu tersangka berdiri dan mengeluarkan alat kelaminya," katanya.

Setelah melihat aksi pelaku langsung, korban langsung berteriak dan melarikan diri.

Korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada salah satu warga setempat dan petugas keamanan kampus UIN.

"Saat itu saksi M Nur langsung mengamankan tersangka yang dibantu oleh sekuriti UIN," ucapnya.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian dan membawa pelaku ke polsek.

Baca Juga: Hanya Modal Kardus Bekas dan Besi Rongsokan, Sekelompok Pemuda Ini Bisa Buat Kendaraan Sport Mewah yang Biasa Dijual dengan Harga Fantastis

Alasan gatal

Menurut Endy, saat diperiksa, pelaku beralasan melakukan aksinya tersebut karena sedang mengalami gatal-gatal.

"Tersangka awalnya mengeles (alasan) begitu karena sakit gatal, atau ada penyakit apalah," katanya.

Namun, kata dia, pihaknya meyakini pengakuan itu hanya alasan untuk membela diri.

Penyidik meyakini pelaku merupakan eksibisionis karena saat itu tidak menggunakan celana dalam.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Ruben Onsu Tegarkan Hati Lepaskan Anak Sambungnya Pergi, Betrand Peto: I Love You Ayah

Dengan demikian, kata dia, pelaku sudah mempersiapkan diri sebelum beraksi.

"Kita curiga, kok ada penyakit langsung begitu, nggak pake celana dalam. Berarti sudah persiapan. Tidak mungkin lah gila," ucapnya.

Minum obat kuat

Endy mengatakan, pelaku sempat mengkonsumsi obat kuat sebelum melakukan pelecehan seksual.

"Pengakuan tersangka sebelumnya dia minum obat kuat. Untuk apa tidak tahu, katanya dia kepingin minum," kata Endy.

Endy menjelaskan, pelaku mengaku baru sekali melakukan hal seperti itu.

Baca Juga: Pasca Resmi Jadi Nyonya Faisal Harris, Jennifer Dunn Baru Berani Gugat Cerai Suami Pertamanya, sang Guru SD Dicerai dengan Alasan Tak Pernah Beri Nafkah

Saat itu, pelaku mengaku usai mengantarkan anaknya pulang sekolah.

"Tersangka ini punya istri dan anak. Kalau setiap pagi antar anak sekolah dan siang menjemputnya. Abis antar anak pulang, dia langsung nongkrong di situ (halte)," ucapnya.

Kejiwaan normal

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, polisi tidak melihat ada gangguan kejiwaan.

Baca Juga: Langka! Detik-detik Sekawanan Burung Putih Terekam Kamera Berkeliling Ka'bah Bak Lakukan Tawaf Gantikan Jemaah Umroh, Anjasmara: Seluruh Alam Semesta Beribadah

"Tidak, pelaku tidak memiliki gangguan. Artinya normal," ujar Endy.

"Terungkap juga yang bersangkutan ini puas ketika korban teriak. Ketika dia nunjukin nah itulah klimaksnya di situ katanya," tambah dia.

Kini, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 Undang-undang RI Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. (Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Pelecehan Seksual di Halte UIN Ciputat, Pelaku Mengaku Gatal hingga Minum Obat Kuat"

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya