Pemerintah Bakal Kenai Hukuman Penyebar Data Pasien Corona

Rabu, 04 Maret 2020 | 07:00
Kompas.com/Ihsanuddin

Pemerintah Bakal Kenai Hukuman Penyebar Data Pasien Corona

Sosok.ID - Jangan asal menyebar data pasien Corona.

Karena pemerintah bakal mengenai hukuman bagi pelaku penyebaran.

Pasalnya hal itu melanggar ketentuan.

"Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement (penegakan hukum) terhadap pelanggaran-pelanggaran itu," kata Juru Bicara Penanganan Corona, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (3/3/2020).

Baca Juga: Pelanggar HAM! Kalah Lawan TNI, KKB OPM Balas dengan Tembaki Wanita dan Anak-anak di Polsek Tembagapura

Hal ini disampaikan Yurianto menanggapi identitas dua pasien positif corona yang menyebar di media sosial. Yurianto menegaskan tindakan menyebarkan identitas pasien itu melanggar ketentuan.

"Tolong dipegang, ada rahasia medis, tidak boleh mengekspos nama pasien. Kalau (data) itu bisa keluar, bukan dari kami," ujar Yuri.

Berkaca dari penanganan negara lain, dia mengatakan riwayat kasus pasien terinfeksi tak pernah diungkap ke publik.

Bahkan, lokasi perawatan pasien pun dirahasiakan.

Baca Juga: Pelanggar HAM! Kalah Lawan TNI, KKB OPM Balas dengan Tembaki Wanita dan Anak-anak di Polsek Tembagapura

Misalnya, dalam penanganan kru kapal Diamond Princess yang terinfeksi Corona di Jepang.

"Pemerintah Jepang hanya mengatakan mereka dirawat di kota Shiba dan di pinggiran Tokyo. Bahkan kami nanya namanya pun tidak diberikan," katanya.

Tindakan serupa juga dilakukan pemerintah Singapura yang merahasiakan identitas Asisten Rumah Tangga (ART) yang positif Corona karena tertular majikan beberapa waktu lalu.

"Nama ini tidak ada, secara etis nama tidak diberikan, tidak boleh dikeluarkan. Dan itu kami pegang," ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu.

Baca Juga: Dogfight! F-16 Turki Rontokkan Dua Su-24 Fencer Suriah, Peperangan Semakin Brutal

Terpisah, Komisi Informasi Pusat (KIP) juga sebelumnya mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan identitas pasien terinfeksi virus corona mulai dari daftar anggota keluarga, profesi, hingga tempat kerja.

Komisioner KIP Arif Kuswardono menyatakan, pengungkapan identitas pasien virus corona merupakan pelanggaran hak-hak pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Sesuai pasal 17 huruf h dan i, informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang. Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka adalah pelanggaran hak-hak pribadi," kata Arif dalam siaran pers, Selasa (3/3/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Pastikan Penyebar Data Pribadi Pasien Corona Bakal Ditindak"

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Kompas.com