Sosok.ID - Pihak kepolisianSatreskrim Polresta Tangerang bekerja sama denganUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) baru saja mencokok seorang pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
Mirisnya, pelaku pemerkosaan ini adalah ayah tiri korban yang telah memperkosanya selama bertahun-tahun tanpa sepengetahuan sang ibu.
Ulah bejat ayah tiri yang perkosa anaknya bertahun-tahun di Tangerang ini baru terbongkar saat sang ibu tanpa sengaja memergoki aksinya di rumah.
Aksi seorang suami kepergok istri merudapaksa anak tiri, telah membuat heboh masyarakat wilayah Pasarkemis, Tangerang.
Saat istri pergoki suami merupadaksa anak tiri, sang suami langsung kabur tanpa mengenakan celana.
Berikut ini penjelasan polisi, soal Darwansyah (36), seorang suami kepergok istri setubuhi anak tirinya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang bekuk pria bernama Darwansyah.
Pria yang sehari-hari bertani ini diringkus lantaran beberapa kali menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
“Menurut pengakuan tersangka kepada kami, terakhir tersangka melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya pada Kamis, 13 Februari 2020,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/3/2020).
Ade menerangkan, tersangka sudah berkali-kali memerkosa korban sejak tahun 2018.
Pemerkosaan, kata Ade, dilakukan tersangka kepada anak tirinya sejak masih tinggal di wilayah Lampung.
Bahkan, aksi bejatnya dilakukan hingga pindah ke wilayah Pasarkemis, Tangerang pada 2019 silam.
Ade melanjutkan, tersangka menyetubuhi korban saat kondisi rumah sepi.
Saat melancarkan aksinya, ujar Ade, tersangka mengancam korban bila menolak.
Bahkan tersangka mengancam akan membunuh korban bila korban menceritakan pemerkosaan itu pada ibunya.
Menurut Ade, aksi bejat tersangka terungkap saat istri atau ibu dari korban memergoki aksi tersangka pada Kamis, 13 Februari 2020.
Ibu korban, lanjut Ade, tiba-tiba pulang karena ada barang yang tertinggal.
Namun lantaran mendengar sayu-sayup suara tangis, ibu korban memutuskan untuk memeriksa.
Saat dipergoki, kondisi tersangka sedang tidak mengenakan celana sementara korban sedang menangis.
“Karena kaget, tersangka langsung kabur tanpa sempat mengenakan celana,” ucapnya.
Ibu korban langsung membuat laporan ke polisi.
Tidak butuh waktu lama, selang beberapa jam usai menerima laporan, tersangka berhasil diringkus.
Atas perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma berat dan dalam kondisi hamil 7 bulan.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014"
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pidana tambahan yakni sepertiga dari ancaman pidananya,” ujar Ade.
Ade mengaku telah menurunkan tim khusus guna mendampingi korban sebagai bagian dari trauma healing.
Ade mendorong semua pihak untuk bersama menjaga anak agar kejadian serupa tidak terulang. (Amirullah)
Artikel ini sudah tayang di Serambinews dengan judul: Istri Pergoki Suami Sedang Cabuli Anak Tiri, Pelaku Kabur Tanpa Celana, Ibu Korban Lapor Polisi
(*)