Sosok.ID - A (23), seorang wanita asal Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) harus mengalami nasib malang.
Tinggal menghitung hari pernikahannya akan berlangsung, acara sakra itu hampir saja batal gegara ulah mantan kekasih.
WA ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju atas laporan A yang ternyata adalah mantan kekasihnya.
Salah satu pegawai tenaga kontrak di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar ini nekat sebar video panas.
Yang mencengangkan video panas itu diperankan oleh dirinya sendiri dengan sang mantan kekasih yang juga bekerja sebagai tenaga kontrak di Sekwan DPRD Sulbar.
Alasannya sepele, WA tak rela mantan kekasihnya diserobot pria lain hingga akan berlanjut ke jenjang pernikahan.
Bahkan WA nekat datangi keluarga korban hanya untuk melarang wanita pujaannya tersebut dinikahi pria lain.
Namun permintaan tersebut jelas ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban lantaran hari H pernikahan semakin dekat.
Tak terima mendengar penolakan dari keluarga korban, WA pun melancarkan 'jurus pamungkasnya' demi bisa menggagalkan pernikahan wanita berusia 23 tahun tersebut.
Koleksi video panas yang ia perankan dengan A pun disebar luaskan di media sosial oleh pria bejat tersebut.
Diketahui saat menjalin hubungan, memang keduanya sering melakukan adegan 'mantap-mantap' laiknya sepasang suami istri.
Hebatnya, hubungan badan yang dilakukan keduanya memang sengaja direkam oleh si pria dengan alasan sebagai koleksi pribadi.
Namun ternyata itu semua hanya akal-akalan si pria yang akhirnya menggunakan video itu sebagai senjata menggagalkan pernikahan si wanita dengan lelaki lain.
Tak tanggung-tanggung, ada 13 video yang disebarkan oleh WA yang merasa tak dihargai dengan acara lamaran dari wanita pujaan hatinya itu dengan pria lain.
Melansir dari Tribun-Timur.com, belakangan ini diketahui WA ternyata sudah berkeluarga dan memiliki dua anak.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, kasus tersebut berawal pada Desember 2019.
Pelaku menerima kabar bahwa korban dilamar oleh pria lain dari Kalimantan.
"Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar,"kata Ipda Japaruddin saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (29/2/2020) siang.
Mengetahui korban telah dilamar pria lain, dirinya pun mengancam A dan keluarganya untuk menyebarkan video adegan panas mereka berdua.
Alasannya lantaran WA tak mau dipisahkan dengan A yang merupakan pujaan hatinya tersebut.
"Korban diancam kalau tidak dibatalkan pernikahan, dia akan sebarkan video porno itu," ujar Japar.
Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim, juga dikirimi screenshot video via messenger.
"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya,"ungkap Japar.
Ipda Japar menuturkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pelaku sekitar empat tahun.
Namun korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun.
"Pelaku pernah menjanji korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut,"kata dia.
"Dia (korban) sudah tidak bisa hitung lagi, berapa kali melakukan hubungan badan selama empat tahun menjalin asmara,"ucapnya.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor Makassar untuk melihat konten videonya
"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan diarahkan ke MUI untuk melihat unsur asusila,"kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri. Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena sakin seringnya dilakukan,"pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)