Kepala Sekolah Pacari Murid SD-nya Hanya Untuk Disetubuhi, Selalu Ajak Berhubungan Badan di Kantor Kepsek Dari Kelas VI sampai Kelas X

Selasa, 25 Februari 2020 | 09:35
kolase (ilustrasi) (Tribun timur/kompas)

Sosok.ID - Berawal dari curhatan kepada guru pembina pramuka disekolahnya, kasus pemerkosaan oleh seorang Kepala Sekolah pada anak didiknya terbongkar.

Bahkan perilaku bejat itu dilakukan sejak 5 tahun yang lalu sampai yang terakhir pada bulan Januari kemarin.

Lebih mengherankan lagi bahwa pelaku predator anak itu memulai dengan motif memacari korbannya.

Perilaku bejat seorang oknum kepala sekolah ini dilakukan pada murid didiknya sendiri.

Baca Juga: Bukti Kesetiaan Anjing, Demi sang Pemilik, Seekor Pit Bull yang Tengah Hamil Tua Rela Korbankan Nyawanya dengan Melawan Ular Kobra yang Hendak Menyerang Keluarga Majikannya

Orang tua korban yang mendengar kabar dari guru pembina pramuka di Sekolah Menengah Atas (SMA) tempat anaknya menimba ilmu.

Akhirnya setelah dipertemukan dengan orang tua yang difasilitasi oleh pembina pramuka, remaja yang baru duduk di bangku kelas X SMA itu mengaku telah jadi korban pencabulan sejak berusia 13 tahun.

Pelaku aksi bejat itu ternyata adalah oknum kepala sekolah di bekas Sekolah Dasar (SD) tempat korban dulu menimba ilmu.

Apa yang dialami oleh anaknya yang baru saja orang tua korban ketahui setelah anaknya menutupi kejadian tersebut selama lima tahun lamanya.

Baca Juga: Warisan Luar Biasa dari Mendiang Ashraf Sinclair untuk Daniel Mananta:'What an Amazing Person', dan Ini Salah Satu Warisan Berharga dari Ashraf buat Gue

Kasus pemerkosaan itu telah dilaporkan pada pihak kepolisian Polres Badung, Bali dan langsung menangkap oknum kepala sekolah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi, Senin (24/2/2020).

Melansir dari Kompas.com, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2016 silam atau saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD.

Baca Juga: Nikahi Ibunya Sampai Miliki 5 Anak, Bocah Berusia 9 Tahun Ini Minta Ayahnya Jadi Saksi Pernikahan

World of Buzz
World of Buzz

Ilustrasi Pemerkosaan

Tindakan bejat itu bermula saat oknum kepala sekolah selalu merayu korban untuk jadi pacarnya.

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.

Setelah korban mau menjadi pacar dari oknum kepala sekolah itu dengan leluasa menyetuhui korban yang masih di bawah umur kala itu.

Yang bikin heran, perbuatan cabul itu telah dilakukan selama dua tahun ini.

Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.

Baca Juga: Rejeki Nggak Kemana, Dipecat dari Produser TV Diangkut Rans Entertaintment Milik Raffi Ahmad, Sosok Ini Malah Bisa Beli Pajero dalam Waktu Kurang dari 1 Tahun

Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.

Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.

Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Kemudian, di kamar rumah pelaku, dan di beberapa penginapan di Bali.

Baca Juga: Cemburu Buta Membawa Petaka, Wanita Ini Nekat Tusuk Suami Ke-7 hingga Tewas Saat Minta Pijat Gegara Kesal Sering Dibanding-bandingkan dengan Mantan Istri sang Suami Siri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya