Digiring Polisi Menuju Sel Tahanan, Ayah yang Tega Setubuhi Kedua Putri Kandungnya Minta Maaf : Saya Menyesal!

Kamis, 23 Januari 2020 | 16:13
Pixabay

Ilustrasi Pemerkosaan

Sosok.id - Penyesalan memang selalu datang terlambat ketika rasa sesal itu sudah tak bisa merubah segalanya.

Seperti penyesalan seorang ayah di Trenggalek, Jawa Timur ini.

Ia hanya bisa menyesali perbuatan bejatnya pada kedua putrinya usai ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kasus ayah menyetubuhi dua putri kandungnya di Trenggalek Jawa Timur, menyisakan penyesalan.

Baca Juga: Bisa Didarati Pesawat Pembom, Ini Dia Pangkalan Militer Modern Milik China di Pasifik, Hanya Berjarak 651 Km dari Wilayah Kedaulatan Indonesia

Dihadapan wartawan serta sejumlah pejabat polisi ketika rilis, pelaku berinisial HM (51) menangis minta maaf kepada kedua korban (putrinya), serta masyarakat, Rabu (22/1/2020).

"Saya minta maaf kepada anak saya, keluarga, juga kepada masyarakat," kata MH, sambil menangis sesenggukan.

Namun, penyesalan tersangka HM tidak mampu meluluhkan proses hukum yang tengah dijalaninya.

Atas perbuatanya, kedua putrinya mengalami trauma serta depresi setelah aksi yang dilakukan oleh pelaku yang tidak lain adalah ayah kandung korban.

Baca Juga: Terlihat Harmonis Saat Jennifer Dunn Pamer Kemesraan di Media Sosial, pakar Seksolog Malah Nilai Sebaliknya

KOMPAS.COM/SLAMET WIDODO
KOMPAS.COM/SLAMET WIDODO

Pelaku persetubuhan terhadap kedua anak kandung di Trenggalek Jawa Timur, ketika dibawa Tim taktis Jalu Crime Squad Polres Trenggalek (22/01/2020).

“Saya menyesal, dan saya juga minta maaf kepada Pak Kapolres, dan terima kasih kepada ibu (pihak dinas sosial), yang telah mendampingi anak saya,” ucap MH.

Kemudian, tersangka HM yang mengenakan baju khas tahanan warna orange, digiring sejumlah anggota tim taktis Jalu Crime Squad Polres Trenggalek menuju ruang tahanan.

Selanjutnya, tersangka HM kembali menjalani serangkaian penyelidikan guna pengembangan.

Diketahui, tersangka HM melakukan persetubuhan terhadap kedua putrinya yakni sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (Adik).

Baca Juga: Alami Kesulitan Saat Lahirkan Anak Hingga Pendarahan Parah, Artis Berdarah Ningrat Ini Ngaku Trauma Pernah Melahirkan Dalam Keadaan Mati Suri

Pertama kali yang menjadi sasaran nafsu HM adalah putri keduanya, yaitu Mawar ketika masih berusia 15 tahun.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Ancaman hukuman bisa bertambah 1/3, karena korban adalah anak kandung.(Slamet Widodo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Menagis Menyesal Telah Menyetubuhi Kedua Putrinya"

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya