Masing-masing Keluarga Sudah Saling Merestui, Pasangan Saling Mencintai Ini Malah Ditolak KUA Saat Hendak Melakukan Ijab Qobul Gegara Ditolak Oleh Sosok Ini

Kamis, 02 Januari 2020 | 08:35
mkenyaujerumani.de

Ilustrasi pernikahan

Sosok.id - Menuju tahap pernikahan bagi beberapa pasang kekasih memang sulit.

Masalah melanggar aturan adat istiadat menjadi salah satu penyebab batalnya niat mulia tersebut.

Seperti kasus yang satu ini.

YA (31) dan F (30), sejoli asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berencana menikah pada Rabu (25/12/2019) lalu.

Baca Juga: Prediksi Hal Baik Bakal Terjadi di Awal Tahun 2020, Mbah Mijan Singgung Soal Kado Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Namun hingga masuk tahun 2020, pernikahan Y dan F mereka belum digelar karena KUA menolak menikahkan mereka.

Usut punya usut, alasan KUA menolak menikahkan YA dan F karena mereka tidak mendapatkan surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.

Padahal masing-masing keluarga calon pengantin telah merestui dan melakukan persiapan pernikahan.

"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan. Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui.

Baca Juga: Roy Kiyoshi Sebut Suaminya Jadi Sasaran Empuk Cewek-cewek di Luar Sana, Seolah Tak Takut Artis Cantik Ini Malah Balik Tantang Para Pelakor : Ya Deketin Aja!

Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/1/2020).

Anhar bercerita masalah tersebut telah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019.

Namun, hal itu tidak dijalankan.

"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? Kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," kata Anhar.

Baca Juga: Bekerja Jadi TKI, Pria Ini Justru Dapati Istrinya Selingkuh 4 Kali Saat Pulang Kampung, Ini Faktanya!

Ninik mamak merasa dilangkahi

Syafril, Pejabat Kepala Desa Pancung Soal mengatakan di wilayahnya ada aturan bahwa pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari ninik mamak.

Surat izin tersebut yang menjadikan dasar pihak desa untuk mengeluarkan surat rekomendasi ke KUA.

Ia mengatakan untuk pernikahan YA dan F, pihaknya belum menerima surat persetujuan dari ninik mamak pihak laki-laki sehingga tidak bisa mengeluarkan surat rekomendasi.

Baca Juga: Tunangan! Inilah Sosok Menantu Cristiano Ronaldo yang Ternyata Orang Indonesia!

"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin.

Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya," ujar Syafril.

Sementara itu Saleh Rangkayo Maharajo Gerang salah satu ninik mamak saat dikonfirmasi Kompas.com mengatakan pihaknya tidak penah dilibatkan dalam proses pernikahan YA dan F Hal tersebut yang membuat pihaknya tidak mengeluarkan surat izin.

"Yang bersangkutan atau orangtuanya tidak pernah memberi tahu kami dan kami merasa dilangkahi.

Baca Juga: Wow! Menjelang Tahun Baru 2020, Penjualan Kondom di Jakarta Melonjak Drastis, Penjual: Ada yang Promo Juga...

Padahal Ninik Mamak memiliki peran besar," kata Khairul.

Ia menjelaskan jika YA atau orangtuanya datang dan memberitahu rencana pernikahan, pasti tidak akan dipersulit.

"Bicara saja dia tidak, dimana letak marwah Ninik Mamak.

Jadi, datanglah baik-baik dan mari kita bicarakan," jelas Khairul.(Kompas.com/Perdana Putra)

Baca Juga: Belum Ada 24 Jam, Banjir Jakarta di Hari Pertama Tahun 2020 Telah Makan Korban Jiwa, Akan Lebih Parah Dari Tahun 2019? Begini Kata Anies!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sejoli Batal Menikah walau Keluarga Merestui, karena Tak Ada Izin dari Ninik Mamak"

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya