Sosok.ID - Baru-baru ini ada Ombudsman Republik Indonesia lakukan inspeksi mendadak di Lapas Suka Miskin, Bandung, Jumat (20/12/19).
Saat datangi Lapas yang beralamatkan di Jalan AH Nasution, Bandung tersebut Ombudsman didampingi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat.
Pimpinan Ombudsman Adrianus Maleila bersama tim datang untuk meninjau kamar terpidana korupsi kasus E-KTP, Setya Novanto.
Petugas memotong kunci gembok menggunakan mesin pemotong besi disaksikan anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kanan), Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak (dua kanan), dan Kepala Lapas Sukamiskin Abdul Karim (tiga kanan) saat akan meninjau kamar tahanan narapidana koruptor mantan bendahara umum Partai Demokrat yang juga anggota DPR Muhammad Nazaruddin di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan mantan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok. Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi. Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Dilansir dari Tribunnews.com yang mengikuti kedatangan Ombudsman ke Lapas Sukamiskin, terdapat berbagai kejanggalan.
Bahkan saat akan memeriksa sel yang ditempati oleh mantan DPR RI tersebut, harus menggunakan upaya yang lebih.
Petugas yang tak mendapatkan kunci sel Setya Novanto harus membuka paksa pintu sel tersebut.
Ombudsman Republik Indonesia yang dipimpin Adrianus Maleila (kiri) didampingi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Liberti Sitinjak (dua kiri) meninjau kamar terpidana korupsi yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto di Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution, Bandung Jumat (20/12/2019). Ombudsman mengunjungi blok timur hunian narapidana tipikor.
Sel terpidana kasus korupsi tersebut berada di Blok Timur hunian narapidana tipikor.
Petugas harus memotong kunci gembok menggunakan mesin pemotong besi sebab kesusahan untuk memasuki sel Setya Novanto.
Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan mantan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok.
Ombudsman Republik Indonesia yang dipimpin Adrianus Maleila (kiri) didampingi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Liberti Sitinjak (dua kiri) meninjau kamar terpidana korupsi yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto di Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution, Bandung Jumat (20/12/2019). Ombudsman mengunjungi blok timur hunian narapidana tipikor.
Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi.
Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Peninjauan tersebut sampai ke toilet yang digunakan untuk tahanan-tahanan, termasuk Setya Novanto dan M. Nazaruddin.
Kamar mandi di kamar tahanan milik narapidana koruptor mantan bendahara umum Partai Demokrat yang juga anggota DPR Muhammad Nazaruddin di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (20/12/2019). Dari sejumlah kamar tahanan yang ditinjau Adrianus seluruh pintunya dalam keadaan tidak dikunci karena sedang dalam proses renovasi, sedangkan dua kamar yang ditempati M Nazaruddin dan Ketua DPR Setya Novanto pintunya digembok. Sehingga untuk melihat ke dalam kamar tersebut petugas lapas terpaksa harus membukanya menggunakan palu dan mesin pemotong besi. Kunjungan Ombudsman RI itu, untuk meninjau renovasi kamar tahanan yang ada di Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Penunjauan mengenai renovasi tersebut merupakan salah satu tugas demi menunjang kelayakan Lapas yang digunakan.
Hingga tidak menimbulkan resiko atas kerusakan Lapas yang dapat membahayakan narapidana saat terjadi suatu kejadian yang tak terduga.
Salah satunya bencana alam yang mungkin dapat merusak bangunanan yang digunakan sebagai tempat tahanan pelaku kejahatan tersebut. (*)