Sosok.ID - Belum lama ini beredar video viral seorang wanita membabi buta pukuli seorang pria penderita stroke dengan tongkat di Jakarta Utara.
Pria penderita stroke yang diduga suaminya ini tak hanya dipukuli, ia juga terus-terusan diminta oleh sang wanita yang diduga adalah istrinya untuk cepat mati.
Sambil terus memukuli suaminya yang menderita stroke, wanita di Jakarta Utara ini juga minta diceraikan dengan syarat dapat bayaran Rp 1 miliar.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Rabu (18/12/2019) video viral tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @jadetabek.info pada Selasa (17/12/2019).
Dalam video tersebut terlihat bahwa si wanita yang diduga istri korban merekam sendiri adegan penyiksaan tersebut.
Di awal video, wanita tersebut menyampaikan berbagai keluhan terhadap suaminya yang mengidap stroke tersebut.
Wanita itu mengungkap bahwa ia lelah mengurus segala sesuatu untuk mengurus suaminya yang stroke.
Mulai dari makan hingga urusan ke belakang, semua harus ia lakukan seorang diri tanpa bantuan siapapun.
Emosi dengan nasib hidupnya, wanita ini pun langsung melampiaskannya pada sang suami yang duduk tak berdaya di sampingnya.
Wanita itu langsung memukul sang suami berkali-kali dengan tongkat berjalan secara membabi buta.
Tak hanya memukul, wanita ini juga menjambak dan menoyor sang suami yang tak bisa berbuat apa-apa.
Suaminya sendiri sempat menjerit-jerit kesakitan, namun karena penyakitnya itu, tak jelas apa yang ia sebutkan.
Seolah belum cukup, sambil terus memukuli sang suami, wanita ini juga berteriak meminta suaminya yang terkena stroke itu untuk cepat mati saja.
Tak ayal, video penyiksaan ini pun viral dan ramai mendapat kecaman dari publik di Tanah Air.
Melansir Kompas.com, berdasarkan hasil penelusuran, peristiwa tersebut terjadi di Kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pihak kepolisian Polsek Metro Penjaringan pun sudah membenarkan aksi penyiksaan yang dilakukan wanita tersebut.
"Kejadian itu terjadi pada tanggal 11 Desember 2019 di wilayah Penjaringan," kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Imam Rifai di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).
Saat menerima laporan, pihak kepolisian pun langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku yang diduga adalah istri korban di dalam rumah tanpa perlawanan.
Akan tetapi, saat diinterogasi, pelaku yan gdiduga istri korban tersebut menunjukkan indikasi adanya gangguan jiwa.
Pihak kepolisian pun mengarahkan yang bersangkutan untuk ke Rumah Sakit Jiwa di Grogol untuk melakukan pemeriksaan.
"Kemudian oleh anggora diarahkan yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa di Grogol. Dari rumah sakit dinyatakan perlu observasi selama kurang lebih dua minggu," ucap AKBP Imam Rifai.
Terkait video viral tersebut, pelaku penyiksaan yang diduga adalah istri korban sempat menyebut bila ia minta biaya ganti rugi bila sang suami ingin bercerai.
Biaya ganti rugi yang ia tuntut pun jumlahnya tak main-main, yakni sekitar Rp 1 miliar.
Tak hanya bersedia cerai, dia juga minta ada seseorang yang sudi menjaga suaminya yang menderita stroke tersebut.
Dilansir Sosok.ID dari Antara News pihak kepolisian Polsek Penjaringan mengaku masih menelusuri status pernikahan pelaku dan korban penganiayaan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban adalah pasutri yang menikah secara siri dan tak terdaftar resmi di catatan sipil.
"Pendalaman sementara, yang bersangkutan adalah istri yang sudah menikah tapi secara agama, belum resmi di catatan sipil," jelas AKBP Imam Rifai.
Terkait kabar yang beredar apakah pelaku merupakan istri kedua atau bukan, polisi masih mendalami informasi tersebut karena belum mendapatkan data yang valid.
(*)