Gegara Tak Diajak Kabur Suaminya, Istri Ungkap Pada Polisi, Lakinya Bunuh Mahasiswi yang Dikubur di Belakang Kos-kosan

Kamis, 12 Desember 2019 | 12:40
Tribunnews

Gegara Tak Diajak Kabur Suaminya, Istri Ungkap Pada Polisi, Lakinya Bunuh Mahasiswi yang Dikubur di Belakang Kos-kosan

Sosok.ID - Kehebohan penemuan mayat mahasiswi yang dikubur di belakang tempat kos akhirnya terbuka secara perlahan.

Wina Ardiani, mahasiswi Universitas Bengkulu yang jenazahnya ditemukan terkubur di belakang indekos di Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu, terungkap.

Titik terang siapa pelaku yang menghabisi Wina terungkap setelah istri penjaga indekos tempat terakhir Wina ditemukan terbujur kaku angkat bicara.

TK, mengaku suaminya, PI (29) (sebelumnya disebut PD) yang telah membunuh Wina.

Baca Juga: Gundik Ari Askhara Tak Bisa Berkutik Lagi, Ia Kabur ke Kampung Halamannya, Ayo Pihak Berwajib Seret Puteri Ramli untuk Jalani Proses Hukum

Pembunuhan itu diakui PI saat hendak mengajak TK ke Bengkulu Utara.

TK mengira akan diajak untuk liburan. Kapolsek Kerkap Ipda Aldinino mengatakan, pengakuan disampaikan TK pada Minggu (8/12/2019).

"Usai mengaku dengan istrinya, pelaku kabur membawa motor," kata Aldinino kepada sejumlah wartawan, Selasa (10/12/2019).

Istri pelaku hingga kini masih ditahan di Mapolsek Kerkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sejauh ini polisi telah memeriksa 21 saksi berkaitan kasus pembunuhan mahasiswi tersebut.

Baca Juga: Diduga Diperdagangkan untuk Percobaan Militer,10 Ton Potongan Mayat Manusia Ditemukan Dalam Gudang Pendingin Seluas 800 Meter

Belum diketahui secara pasti motif dari pembunuhan Wina.

Menetapkan satu tersangka Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial WL, yang merupakan penadah motor korban.

(KOMPAS.COM/FIRMANSYAH)

Polisi mengamankan tersangka penadah motor milik mahasiswi di Bengkulu yang tewas dibunuh

PI usai melarikan diri, kemudian menghubungi WL untuk menggadaikan motor Wina seharga Rp 1 juta.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan Kusuma Trisna di Mapolres Bengkulu, Rabu (11/12/2019) mengatakan, WL memberikan uang Rp 1 juta kepada PI dengan jaminan sepeda motor milik korban.

WL ditetapkan sebagai tersangka karena ia mengetahui bahwa sepeda motor yang digadaikan oleh PI merupakan hasil dari tindak kejahatan.

WL disangkakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. WL saat ini ditahan di Mapolres Bengkulu untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Irish Bella Angkat Bicara Soal Kematian Anaknya, Salahkan Sang Suami? Istri Ammar Zoni: Tapi Kenyataannya...

"WL ini menyanggupi permintaan dari terduga pelaku utama pembunuhan ini sebesar Rp 1 juta. Jadi istilahnya terduga pelaku ini menggadaikan sepeda motor yang ternyata milik korban pembunuhan. Kita sudah pastikan bahwa sepeda motor ini milik korban. Kami sudah cek ke Samsat bahwa nomor rangka dan nomor mesin ini sesuai dengan sepeda motor milik korban," jelas Indramawan.

WL diringkus di rumah kontrakannya beberapa hari setelah ditemukannya jenazah Wina.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa PI menggadaikan sepeda motor Wina, Selasa (3/12/2010) malam atau sesaat setelah pelaku utama mengeksekusi korban.

Polisi telah membentuk tim khusus guna memburu keberadaan PI.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat Kota Bengkulu dihebohkan dengan temuan jenazah seorang mahasiswi Universitas Bengkulu bernama Wina Andriani yang dikubur di belakang indekos yang disewanya.

Baca Juga: Datangi Pernikahan Citra Kirana dan Rezky Aditya, Nabila Syakieb Blak-blakan Kecewa Saat di Resepsi: Ini Kan Calon Adik Ipar Gak Jadi

Wina sebelumnya dikabarkan hilang selama tiga hari.

Berkat pencarian warga dan pihak keluarga akhirnya jenazah Wina ditemukan.

Jenazah Wina ditemukan saat anggota keluarganya menemukan sandal milik Wina di belakang indekos. (Firmansyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TK Akui Suaminya Bunuh Mahasiswi Bengkulu yang Jenazahnya Dikubur di Belakang Indekos"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya