Baru Jadian 3 Bulan, Remaja Putri 17 Tahun Dipaksa Berikan Kehormatannya Oleh Sang Pacar dengan Iming-iming Mangga

Kamis, 05 Desember 2019 | 15:15
KOMPAS.COM/HANDOUT

Baru Jadian 3 Bulan, Remaja Putri 17 Tahun Dipaksa Berikan Kehormatannya Oleh Sang Pacar dengan Iming-iming Mangga (ilustrasi)

Sosok.ID - Nasib tragis menimpa seorang remaja putri berinisial RN (17).

RN yang berasal dari Tanggamus, Lampung, dicabuli pacarnya berinisial AN (27) warga Pekin Sumanda, Kecamatan Pugung.

Baik RN dan AN baru jadian selama 3 bulan usai berkenalan di jejaring sosial Facebook.

“Pelaku kami tangkap pada Minggu, 1 Desember, pukul 16.00 WIB,” kata Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, Rabu (3/12/2019).

Baca Juga: Saat Ustaz Abdul Somad Ajukan Syarat Bagi Wanita yang Hendak Dipersuntingnya : Sudikah Kamu Menikah denganku, Nanti Kau Jadi yang Kedua

Kronologi Kasus pencabulan ini terungkap saat korban dijemput oleh pamannya usai menonton pasar malam di Pekon Sumanda akhir pekan lalu.

Sang paman yang mendengar keluh kesah korban langsung melaporkan pencabulan itu ke Polsek Pugung.

Dari keterangan sementara pelaku AN, pencabulan itu berawal saat dia dan korban berkenalan di Facebook lalu menjalin hubungan romantis selama tiga bulan terakhir.

“Pengakuan AN, dia dua kali mencabuli korban,” kata Okta.

Baca Juga: Paspampres Tak Perkuat Pengamanan Terhadap Jokowi, Prabowo Subianto Tanggapi Ledakan Granat Asap di Monas

Pencabulan pertama terjadi pada awal November 2019 di dekat sebuah sekolah di Pekon Sumanda.

Kemudian terjadi lagi pada 19 November 2019 di rumah pelaku.

Kali kedua pencabulan itu, kata Okta, pelaku mengimingi korban dengan mangga sebelum melakukan hubungan suami istri.

“Terakhir, Terakhir mengiming-imingi memberikan buah mangga dan melakukan pencabulan di rumah tersangka,” kata Okta.

Awalnya berniat antarkan pulang Okta menambahkan, bersamaan dengan masuknya laporan pencabulan dengan pelaku AN, korban juga melaporkan pencabulan yang terjadi dengan dua pelaku lainnya.

Dua pelaku itu berinisial IR (20) dan TL (21), warga Pekon Sumanda.

Baca Juga: Hati-hati, Bocah Laki-laki Mengalami Kebutaan Lantaran Minumannya Meledak Menyembur Matanya Usai Dicampur dengan Pengawet

Keduanya mencabuli korban secara bergantian sebelum korban dijemput sang paman usia menonton pasar malam.

“Kedua tersangka, IR dan TL melakukan persetubuhan dengan korban dengan cara berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung,” kata Okta.

Dari keterangan IR, awalnya dia tidak berniat mencabuli korban dan hanya ingin mengantar pulang. Tetapi niat itu berubah di tengah jalan. IR kemudian membawa korban ke rumahnya dan mencabulinya.

Hubungan seksual itu dilakukan bergantian dengan rekannya, TL.

Okta mengatakan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Okta.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pacaran 3 Bulan di Facebook, Saat Ketemuan Gadis 17 Tahun Ini Malah Dicabuli"

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya