Kejam! Bocah Berusia 9 Tahun Dipaksa Ngemis Selama 2 Tahun, Tak Bawa Uang Maka Dipukul Ibunya, Hasilnya Dipakai Bayar Arisan, Ini Videonya!

Selasa, 03 Desember 2019 | 19:17
Kolase Instagram @makassar_iinfo

Kejam! Bocah Berusia 9 Tahun Dipaksa Ngemis Selama 2 Tahun, Tak Bawa Uang Maka Dipukul Ibunya, Hasilnya Dipakai Bayar Arisan, Ini Videonya!

Sosok.ID - Sebuah video viral tersebar di media sosial mengenai seorang wanita lakukan pemukulan pada seorang anak.

Dilansir dari TribunMakassar.com, beredarnya video pemukulan tersebut diterima oleh kepolisian setempat dan langsung ditindak.

Kapolsek Jamal pun membenarkan soal vidro itu. Dimana, Irt M lakukan kekerasan saat anaknya menolak pulang ke rumah.

"Jadi memang ada video viral beredar itu, terduga pelaku (M) melakukan kekerasan terhadap anaknya dijalan," ungkap Jamal, dikutip dari TribunMakassar.com.

Baca Juga: Ningsih Tinampi Mengaku Suaminya Jadi Siluman di Keluarganya : Setiap Hari Datang ke Dukun

Pihak kepolisian pun langsung mengamankan M (36) seorang ibu rumah tangga yang kedapatan pukuli anaknya di piggir jalan.

Wanita berusia 36 tahun tersebut ternyata sudah sering pukuli anaknya lantaran sang anak tak mau menuruti permintaan ibunya.

Anak yang masih di bawah umur tersebut dipaksa oleh ibu kandungnya untuk menjadi pengemis di sebuah Mal di kota Makassar.

(darul)/TribunMakassar.com

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) M (36), diduga mengeksploitasi anak saat diamankan di Polsek Panakkukang.

Menurut Kapolsek Panakukkang Kompol Jamal Fatur Rakhman, M diduga suruh anaknya mengemis untuk penuhi kebutuhan keluarga.

"Alasannya untuk memnuhi kebutuhan keluarganya," kata Kompol Jamal, saat rilis kasua itu di Mapolsek Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (3/12/2019) siang, dikutip dari TribunMakassar.com.

Tak hanya itu saja, terkadang demi mendapat simpati masyarakat dan diberikan uang, Wanita berinisial M tersebut terkadang menyuruh anaknya untuk berjualan tissue dipinggir jalan.

Namun jika dirasa masih kurang, anaknya akan disuruh untuk menjadi pengemis di sebuah Mal di Makassar.

Baca Juga: Rahasia Kekuatan Ningsih Tinampi Terbongkar, Ia Mendapat Keahlian Menyembuhkan Orang Gegara Kejadian Kelam Ini

Awalnya polisi mendapat laporan yang bermula dari video yang beredar di masyarakat mengenai penganiayaan seorang wanita terhadap bocah berusia 9 tahun.

Video yang viral di media sosial tersebut memperlihatkan M memukuli putrinya yang diduga karena setoran harian mengemisnya masih kurang.

M pun sempat berkelit ketika diamankan dan dimintai keterangan mengenai video yang viral itu.

M mengakui, anaknya memakai uang untuk jajan, namun setelah didalami dengan meminta keterangan dari korban fakta baru terungkap.

Baca Juga: Sang Ibu Pernah Jatuh di Toilet Saat Mengandungnya, Bocah 12 Tahun Ini Lahir Tanpa Kemampuan Bergerak, Bertahan Hidup Cuma dari Bubur Saset

Instagram @makassar_iinfo

Detik-detik M pukuli SR dan meminta uang hasil mengemis

Bocah perempuan berusia 9 tahun itu pernah disuruh ngemis di pintu keluar sebuah mal di Makassar.

"Jadi alibinya, anaknya (korban) memakai uang ibunya untuk jajan. Tapi kita dalami pengakuan korbannya ini pernah disuruh ngemis di pintu keluar mal," ujar Jamal, dikutip dari TribunMakassar.com.

Melansir dari Kompas.com, Bocah berinisial SR (9) tersebut selama 2 tahun terakhir jadi korban eksploitasi sang ibu.

SR pun trauma atas tindakan ibunya yang akan memukul jika dirinya pulang tanpa membawa hasil mengemis.

Baca Juga: Mendadak Tajir Dalam Semalam, Kakek 74 Tahun Kabur Tinggalkan 14 Anaknya Demi Hedon dengan Gadis 18 Tahun, Endingnya Malah Ngenes!

Menurut ketua Tim Reaksi Cepat (TSC) P2TP2A Makmur, hal ini dirasakan SR usai sering dianiaya ibu kandungnya M, saat tak menuruti permintaan pelaku.

"Memang terlihat dari wajah dan gestur memang anak ini sudah lama dieksploitasi. Pengakuan anak juga sering dipaksa, dipukul dan dimarahi kalau tidak pergi cari uang," kata Makmur, saat diwawancara di Polsek Panakkukang, Makassar, Selasa (3/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

(darul/tribunmakassar.com)

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman saat merilis kasus IRT eksploitasi anak sendiri.

Setiap harinya, SR mendapatkan uang sebanyak Rp 50.000 saat mengemis di pintu keluar salah satu mal di Kecamatan Panakkukang.

Yang lebih parah, hasil dari mengemis anaknya tersebut digunakan M untuk biaya arisan, dan hanya sedikit yang dibagi kepada SR untuk jajannya.

SR pun tak boleh pulang apabila mal tempat mengemis belum tutup atau belum pukul 10 malam.

"Kadang kala ini anak terlambat bangun jadi tidak pergi sekolah. Kadang pulang saat mal tutup sekitar jam 10 malam," ucap Makmur, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Sehari-hari Sibuk Narik Becak Mendadak Ngaku Jadi Nabi, Pria di Tana Toraja Ajarkan Ilmu Sesat dan Tak Wajibkan Pengikutnya untuk Solat 5 Waktu

Tersangka M, dikenakan Pasal 88 Juncto 76 UU Nomor 35 tahun 2014 terhadap perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dan juga kita terapkan UU soal kekerasan dalam lingkup rumah tangga Pasal 45 Ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, ancaman maksimal 10 tahun dan minimal 3 tahun penjara," jelas Jamal, dikutip dari TribunMakassar.com. (*)

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Kompas.com, tribunmakassar.com, Instagram/makassar_iinfo