Sosok.id - Tahun 2020, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait syarat untuk mengikat janji suci pernikahan.
Saat ini, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tengah merencanakan program sertifikasi perkawinan.
Program yang ditujukan pada pasangan yang hendak menikah ini nantinya akan dijadikan salah satu syarat untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia.
Nantinya, setiap pasangan diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat.
Sertifikat tersebut lah yang kemudian dijadikan salah satu syarat untuk menikah.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui Kompas.com di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Adapun isi bimbingan dalam kelas tersebut nantinya akan mengajarkan tentang pengetahuan seputar kehidupan berumah tangga.
Seperti tentang reproduksi, penyakit-penyakit berbahaya yang kemungkinan dapat menyerang anggota keluarga, dan hal-hal mendasar lainnya.
Muhadjir menyebutkan bahwa dalam menjalankan program ini nantinya Kemenko PMK juga akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.
Peran Kementerian Kesehatan adalah untuk memberi informasi seputar kesehatan dan penyakit yang sering menyerang orang tua dan keluarga.
Sementara Kementerian Agama bertugas untuk mengurusi masalah pernikahan.
“Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” jelas Muhadjir.
Adapun pelaksanaan program tersebut akan dilaksanakan mulai tahun 2020 mendatang.
Dengan durasi pelatihan selama tiga bulan untuk bisa mendapatkan sertifikat.
Sementara tujuan dari program ini adalah untuk membentuk keluarga yang sehat.
Sebab, pasangan yang menikah tersebut nantinya akan menghasilkan keturunan yang akan menjadi penerus bangsa.
Sehingga orang tua harus dibina terlebih dahulu agar benar-benar siap menjalani kehidupan rumah tangga.
“Mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini. Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan,” ujar Muhadjir.
Di kesempatan lain, Muhadjir juga menegaskan bahwa program ini nanti hukumnya wajib bagi pasangan yang hendak menikah.
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," ucap Muhadjir seperti saat ditemui Tribunnews di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Tanggapan DPR
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengingatkan Kemenko PMK agar program dan syarat tersebut nantinya agar tidak memberatkan masyarakat Indonesia, etrutama dari segi biaya.
Ace juga mengingatkan agar prosedur untuk mendapatkan sertifikat tersebut tidak dibuat berbelit-belit.
"Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit," kata Ace seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Program online
Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan oleh pasangan yang hendak menikah ini nantinya akan tertuang dalam satu website.
Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko Ghafur Darmaputra.
Ia menyampaikan bahwa semua informasi terkait hal yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin akan dimuat dalam satu website.
"Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua," kata Ghafur disela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, Jawa Timur, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/11/2019).
(*)