Kaum Jomblo Makin Ngenes, Pemerintah Tetapkan Syarat Baru Sebagai Syarat Nikah, Wajib Ikut Kelas Bimbingan Selama 3 Bulan untuk Dapatkan Sertifikat

Jumat, 15 November 2019 | 13:15
mkenyaujerumani.de

Ilustrasi pernikahan

Sosok.id - Tahun 2020, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait syarat untuk mengikat janji suci pernikahan.

Saat ini, Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tengah merencanakan program sertifikasi perkawinan.

Program yang ditujukan pada pasangan yang hendak menikah ini nantinya akan dijadikan salah satu syarat untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia.

Nantinya, setiap pasangan diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pranikah terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat.

Baca Juga: Dihina Miskin dan Tak Modal karena Lamaran di Restoran Ayam, Pasangan Ini Buat Berbagai Brand Ternama di Dunia Berlomba Sponsori Pesta Pernikahannya

Sertifikat tersebut lah yang kemudian dijadikan salah satu syarat untuk menikah.

"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui Kompas.com di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Adapun isi bimbingan dalam kelas tersebut nantinya akan mengajarkan tentang pengetahuan seputar kehidupan berumah tangga.

Seperti tentang reproduksi, penyakit-penyakit berbahaya yang kemungkinan dapat menyerang anggota keluarga, dan hal-hal mendasar lainnya.

Baca Juga: Nikahi Mantan Model Cantik Sampai Tega Tinggalkan Istri Pertama, Penyanyi Religi Ini Ngaku Berat Hidup Tanpa Kelima Anaknya Sampai Teringat Kematian

Muhadjir menyebutkan bahwa dalam menjalankan program ini nantinya Kemenko PMK juga akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

Peran Kementerian Kesehatan adalah untuk memberi informasi seputar kesehatan dan penyakit yang sering menyerang orang tua dan keluarga.

Sementara Kementerian Agama bertugas untuk mengurusi masalah pernikahan.

“Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” jelas Muhadjir.

Baca Juga: 8 Tahun Ngaku Dekat dengan Mantan Suami Orang Hingga Digosipkan Punya Anak Tapi Ujung-ujungnya Ditinggal Nikah, Model Cantik Ini Cuma Bisa Menahan Tangis

Adapun pelaksanaan program tersebut akan dilaksanakan mulai tahun 2020 mendatang.

Dengan durasi pelatihan selama tiga bulan untuk bisa mendapatkan sertifikat.

Sementara tujuan dari program ini adalah untuk membentuk keluarga yang sehat.

Sebab, pasangan yang menikah tersebut nantinya akan menghasilkan keturunan yang akan menjadi penerus bangsa.

Baca Juga: Nikahi Berondong Beda Usia 15 Tahun, Artis Wanita Ini Ramai Dicibir Gegara Nekat Bekukan 15 Bagian Tubuhnya Demi Bisa Hamil

Sehingga orang tua harus dibina terlebih dahulu agar benar-benar siap menjalani kehidupan rumah tangga.

“Mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini. Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan,” ujar Muhadjir.

Di kesempatan lain, Muhadjir juga menegaskan bahwa program ini nanti hukumnya wajib bagi pasangan yang hendak menikah.

"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," ucap Muhadjir seperti saat ditemui Tribunnews di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga: 2 Kali Cerai Hingga 11 Tahun Menjanda, Penyanyi Lawas Ini Pernah Nikah Cuma 4 Bulan, Usai Pisah Mantan Suami Hilang Bak Ditelan Bumi

Tanggapan DPR

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengingatkan Kemenko PMK agar program dan syarat tersebut nantinya agar tidak memberatkan masyarakat Indonesia, etrutama dari segi biaya.

Ace juga mengingatkan agar prosedur untuk mendapatkan sertifikat tersebut tidak dibuat berbelit-belit.

"Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit," kata Ace seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Baca Juga: Viral! Ingin Gelar Pesta Pernikahan Tapi Tak Ada Dana dan Tak Mau Repotkan Orang Tua, PNS Ini Ngemis Rp 200 Juta ke Warganet, Aksinya Panen Hujatan

Program online

Adapun hal-hal yang harus dipersiapkan oleh pasangan yang hendak menikah ini nantinya akan tertuang dalam satu website.

Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi VI Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko Ghafur Darmaputra.

Ia menyampaikan bahwa semua informasi terkait hal yang harus dipersiapkan oleh calon pengantin akan dimuat dalam satu website.

Baca Juga: Kisah Hazim, Kembali ke SMA Setelah 5 Tahun Lulus Bukan Untuk Reuni, Ternyata Untuk Nikahi Mantan Gurunya, Simak Usahanya Hingga Pelaminan!

"Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua," kata Ghafur disela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, Jawa Timur, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/11/2019).

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com, tribunnews

Baca Lainnya