Sosok.ID - Arpah, seorang lansia warga Beji, Depok, Jawa Barat didampingi Kuasa Hukumnya datangi Polresta Depok.
Wanita usia lanjut tersebut sedang membuat laporan ke kantor polisi lantara merasa tertipu oleh tentangganya.
Nenek Arpah merasa ditipu terkait transaksi tanah miliknya yang dihargai tak wajar.
Ia datang ke Polresta Depok dengan didampingi oleh Muslim, kuasa hukumnya.
Muslim mengatakan kasus tersebut terjadi pada tahun 2015 silam.
Sesuai penuturan nenek Arpah, kuasa hukum menceritakan duduk masalah penipuan tersebut.
Pada tahun 2015, nenek Arpah diajak oleh seorang tetangganya berinisial AJK (26) ke kantor notaris di Bogor.
Saat sampai di kantor notaris tersebut, nenek Arpah disodori dokumen untuk ditanda tangani.
Nenek Arpah diminta untuk menandatangani dokumen tersebut, padahal ia tak bisa membaca alias buta huruf.
Baca Juga: Berita Militer : Mock-up Jet Tempur Canggih KF-X Ditampilkan, Tak Ada Lambang Indonesia di Sana
“Nah, dia diajaklah ke kantor Notaris itu. Awalnya nenek Arpah tidak tahu isi perjanjian yang ditanda tanganinya karena nenek ini tak bisa baca tulis,” ujar Muslim saat dihubungi, Kamis (17/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
Ternyata dokumen tersebut terkait jual beli tanah miliknya seluas 103 meter persegi yang hanya dihargai Rp 300 ribu.
Muslim menambahkan, nenek Arpah baru menyadari kalau dokumen yang ia tanda tangani tersebut sertifikat tanah baru-baru ini.
Hal tersebut ia ketahui saat ada pihak bank yang mendatangi rumahnya dan membicarakan mengenai tanah miliknya tersebut.
“Jadi, ibu Arpah sama sekali tidak mengetahui dia tanda tangan peralihan sertifikat 103 meter sisa tanah miliknya,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.
Dan insiden dugaan penipuan tersebut membuat nenek Arpah harus terusir dari rumahnya sendiri.
“Nggak, saya gak tahu itu buat apa. Disuruh tanda tangan doang yasudah saya tanda tangan. Saya kira itu tanda tangan urusan tanah seluas 196 meter yang dulu dan saya kira itu belum selesai,” kata Arpah di lokasi tanah sengketa miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019), dikutip dari TribunJakarta.com.
Bahkan ia terpaksa untuk menumpang baik dirumah kerabat maupun rumah anaknya.
Dilansir dari Kompas.com, Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus membenarkan mengenai laporan nenek tersebut.
Laporan itu dicatat dengan nomor laporan polisi, LP/2143/K/IX/PMJ/Resta Depok.
Kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut, hingga kini telah memeriksa tujuh orang saksi.
Baca Juga: Padahal Sudah Jadi Kepala Daerah, Walikota Ini Malah Nyamar Jadi Gembel untuk Minta-minta Makanan
“Ya kami sudah periksa tujuh orang untuk mendalami kasus dan kami telah periksa notaris,” ucap Firdaus, dilansir dari Kompas.com.
Termasuk seorang notaris di wilayah Bogor dimana nenek Arpah menandatangai dokumen pada tahun 2015 silam.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Arpah mengatakan dirinya berharap dapat merebut kembali 103 meter tanah miliknya yang telah dikuasai AKJ.
Bahkan, ia mengatakan tidak ikhlas dan ridho tanahnya direbut oleh AKJ.
“Saya dunia akhirat gak ridho dan ikhlas, saya mau semuanya kembali seperti semula,” ucap Arpah di lokasi tanah sengekta miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019), dikutip TribunJakarta.com.
Baca Juga: Viral, Bolehkan Balitanya Merokok Hingga Terlihat Mahir, Orang Tuanya Disebut Netizen Tolol
Kasus tanah ini pun telah masuk dalam ranah pengadilan dan bahkan telah masuk babak akhir di Pengadilan.
Arpah hanya bisa berharap, Majelis Hakim yang menangani perkaranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya untuk dirinya.
“Cuma mau keadilan yang seadil-adilnya di Pengadilan nanti,” pungkasnya, dikutip dari TribunJakarta.com. (*)