Ditanya Apa yang Akan Terjadi Jika Tak Lagi Emban Jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Terdiam Sejenak: Ini Penenggelaman Terakhir oleh Saya

Rabu, 09 Oktober 2019 | 11:10
Kolase Instagram @SusiPudjiastuti115

Ditanya Apa yang Akan Terjadi Jika Tak Lagi Emban Jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan, Terdiam Sejenak, Susi: Ini penenggelaman terakhir oleh saya

Sosok.ID - Masa jabatan menteri di Kabinet Kerja Jokowi hampir berakhir sebentar lagi.

Begitu pula Susi Pudjiastuti yang telah emban jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan juga akan undur diri dari pemerintahan per 20 Oktober mendatang.

Hal tersebut seiring dengan berakhirnya jabatan presiden periode 2014-2019 yang akan berakhir 10 hari kedepan.

Sedang susunan kabinet yang baru untuk periode 2019-2024 belum juga dipilih oleh Jokowi selaku presiden terpilih mendatang.

Walau sudah ada prediksi dari para pakar politik mengenai pengisi slot Kabinet Kerja jilid II ini masih simpang siur.

Baca Juga: Bakti Anak Pada Ibunda, Viral Seorang Anggota TNI Datangi Ibunya untuk Mencium Kakinya dan Menangis Terharu, Bahkan Hingga Berkali-kali

Salah satu yang diprediksi akan tetap tinggal di kabinet pada periode mendatang adalah Susi Pudjiastuti.

Namun hal tersebut hanyalah prediksi dan ada kemungkinan bisa saja meleset.

Bahkan baru-baru ini Menteri Susi Pudjiastuti sudah berpamitan pada masyarakat Indonesia dan meminta maaf apabila ada kesalahan.

Pada 17 September 2019 lalu, saat rapat Koordinasi Nasional Satgas 115 di Jakarta, Susi pamit sekaligus minta maaf.

Baca Juga: Video Apartemen di Jakarta Utara Ini Disulap Layaknya Kasino Las Vegas, Polisi Grebek Dan Tangkap 133 Orang dan 1 Orang Tewas Akibat Melompat Gegara Takut Dipenjara

"Dalam waktu 6 minggu jabatan akan berakhir, terima kasih atas seluruh dukungan, baik kawan luar negeri (duta besar) New Zealand, Kolombia, Amerika, Eropa, kawan TNI AL, Bakamla, Kejaksaan, Polair, dan kawan-kawan KKP, perjalanan yang tidak mudah dan saya pikir luar biasa. So many things, so many good things, so many bad things," ucap Susi 17 September lalu, dikutip dari Kompas.com.

"Bila ada kesalahan yang tidak sengaja, kadang-kadang saya cukup keras kepala, saya mohon maaf," tambahnya, dilansir dari Kompas.com.

"Saya berharap Satgas ini akan terus ada di periode pemerintahan selanjutnya. Karena saya tahu Satgas sangat penting menjaga koordinasi dan aksinya dalam menjaga kedaulatan sumber daya laut Indonesia," ucap Menteri Susi Pudjiastuti dikutip dari Kompas.com Selasa, 17 September 2019.

Publik Indonesia telah mengetahui kinerja dari Susi Pudjiastuti selama menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Tewas dengan Kondisi Tubuh Rusak Parah dan Sudah Dikubur 6 Jam, Pria di Tuban Ini Bikin Heboh Gegara Balik Lagi ke Rumah

Banyak prestasi telah ia torehkan dalam dunia kelautan Indonesia yang mungkin bisa dikatakan lebih diperhatikan kali ini.

Namun, publik juga bertanya-tanya apa yang akan terjadi selepas 20 Oktober mendatang atau setelah ia meletakkan jabatan sebagai Menteri.

Pada saat memberi kuliah umum di New York University, Senin (23/9/19), Susi juga mengungkapkan penasaran apa yang akan terjadi setelah ia melepas jabatan.

"Menarik untuk melihat apa yang akan terjadi setelah 20 0ktober 2019," ucapnya dilansir Kompas.com.

Baca Juga: Sering Mengeluh Sakit Kepala dan Kepikiran Hingga Buat Stress, Ashanty Ternyata Mengidap Penyakit Ini : Dengernya Aja Serem

(TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti diwawancarai awak media setelah menyaksikan proses penenggelaman kapal ilegal fishing di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kembali menenggelamkan 42 kapal ilegal fishing di sejumlah perairan Indonesia, 21 nya dimusnahkan di perairan Kalbar.

Saat ditanya apa yang akan ia lakukan paska melepas jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi menjawab ingin rehab dan liburan selama enam bulan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Menteri Susi pun ditanyai apakah kegiatan penenggelaman kapal ilegal pencuri ikan akan tetap diteruskan setelah ia lengser.

Dua kesempatan penenggelaman kapal di Pontianak dan Natuna, Ia mengatakan bahwa ini terakhri kalinya penenggelaman kapal.

Dikutip dari Kompas.com, dalam dua hari baik di Pontianak dan Natuna, sebanyak 40 kapal telah ia tenggelamkan sebelum masa jabatannya berakir.

Baca Juga: 4 Tahun Halimah Pertahankan Rumah Tangga, Bambang Trihatmodjo Justru Pilih Gelontorkan Uang Damai Rp 15 M Demi Nikahi Mayangsari

"Ini penenggelaman terakhir oleh saya. Selama dua hari ini kami sudah menenggelamkan 40 kapal asing pencuri ikan di Pontianak dan Natuna," kata Susi saat menenggelamkan sejumlah kapal asing di Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Senin (7/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Selama kurang dari 5 tahun masa jabatan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan 556 kapal ilegal.

Dan mayoritas kapal ilegal penangkap ikan tersebut berasal dari negara tetangga di ASEAN, terutama Vietnam.

Sebelum proses penenggelaman, banyak pemilik kapal sering ajukan kasasi agar kapalnya tidak dimusnahkan.

Baca Juga: Rambut Gondrong, Celana Jeans Lusuh Dan Menenteng Pistol, Inilah 3 Polisi Gondrong yang Viral di Setiap Aksi Memberantas Kejahatan, Pangkatnya Tak Bisa Diremehkan!

Dan selalu harapan Sus, Kasasi tersebut ditolak oleh pengadilan.

Sebab jika di terima, maka kapal-kapal itu hanya disita, dilelang lalu dibeli lagi oleh mereka untuk mencuri ikan di perairan Indonesia kembali.

Saat ditanya, apakah penenggelaman kapan itu akan terus dilanjutkan oleh Menteri setelahnya, Susi terdiam sejenak.

Beberapa menit kemudian ia menjawab dengan gaya tegasnya.

"Tidak tahu ya. Tapi penenggelaman kapal itu sudah ada di undang-undang," kata Susi, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Niat Mencari Nafkah di Malaysia, TKI Ini Pulang ke Indonesia Hanya Tinggal Potongan Tubuh Saja, Inilah Penyebabnya!

Penenggelaman kapal ilegal memang telah masuk dalam undang-undang, seperti pada amanat Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Pemusnahan kapal ilegal pencuri ikan di perairan Indonesia terdapat pada Pasal 76A. (*)

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com