Sosok.ID - N, remaja berusia 14 tahun harus alami hal pahit dalam hidupnya.
Warga Kabupaten Probolinggo tersebut menjadi korban perbuatan asusila oleh ayah tirinya.
Tak sampai disitu saja, setelah perbuatan bejat ayah tiri kepada dirinya tersebut, sang ibu kandung malah tak membelanya.
Ibu kandung tersebut justru mengusir anaknya setelah mengetahui remaja tersebut dicabuli oleh suami tirinya.
Alasannya sepele, sang ibu menganggap anak kandungnya tersebut berusaha merusak hubungannya dengan sang suami.
Setelah diusir dari rumah si ibu, N (14) ditemani ayah kandungnya yang berinisial S menuju ke Polres Probolinggo.
S menemani anak kandungnya yang menjadi korban asusila tersebut untuk melaporkan perbuatan bejat suami dari ibu kandungnya itu.
S menuturkan, anaknya itu sempat melapor ke Polsek Leces seorang diri pekan lalu, Namun ia dianjurkan ke Unit PPA Polres.
Anaknya yang disetububi ayah tirinya tersebut mengaku dirudapaksa sebanyak dua kali.
Pertama pada bulan Maret dan yang kedua adalah bulan Juni lalu saat rumah sang ibu kandung sedang sepi.
N diancam akan dipukul hingga patah tulang apabila tidak menuruti nafsu bejat ayah tirinya tersebut.
Setelah kejadian yang memilukan tersebut, sang ibu bukannya membela buah hatinya justru merasa N mengkhianatinya.
N dianggap sebagai pelakor oleh ibu kandungnya sendiri setelah dirudapaksa oleh suami ibu tersebut.

:quality(100)/photo/2019/10/02/3983326503.jpg)
Kasatreskrim Polres Probolinggo yang baru Rizki Santoso.
"Ibunya (mantan istri) waktu kejadian jualan di pasar. Ibunya malah mengusir anak saya dari rumahnya karena dianggap pelakor," terang S, Rabu (2/10/2019), dikutip dari Kompas.com.
S mengaku dikaruniai satu orang anak saat masih berhubungan dengan mantan istrinya tersebut.
anak tersebut adalah remaja berinisial N tersebut, namun rumah tangganya harus kandas dan berujung perceraian.
Hak asuh atas N tersebut jatuh ke tangan ibunya.
Dan N pun diajak oleh ibunya untuk tinggal dirumah suami barunya yang merupakan pelaku pencabulan terhadap N.
"Mantan istri dan anak saya itu lalu tinggal di rumah ayah tirinya hingga kejadian itu," ujar dia, dilansir dari Kompas.com.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menegaskan, pihaknya telah menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur oleh ayah tiri.
Kasis tersebut masih diselidiki oleh pihak kepolisian dan perkembanganya akan disampaikan secepatnya.
"Sekarang masih kami selidiki. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan," kata dia, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com. (*)