Sosok.id - Seorang guru SD di Lombok terancam hukuman penjara setelah menghukum muridnya.
Telah diberitakan oleh Sosok.id sebelumnya, tentang istri anggota dewan yang tak terima anaknya dihukum oleh gurunya.
Endang Srihartuti melabrak guru yang menghukum anaknya, AH yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Kasri adalah guru agama SDN 4 Desa Aggaraksa, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Pada Rabu (4/9/2019) lalu, ia didatangi oleh istri salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pringgabaya.
Endang Srihartuti, diduga mencaci dan memukul Kasri.
Sebab, Endang tak terima terhadap perlakuan Kasri kepada anaknya.
Diketahui, Kasri telah menghukum dan memukul anaknya hingga menderita luka lebam.
Namun, Kasri melakukan tindakan tersebut juga tanpa alasan.
Anak Endang telah melakukan kesalahan, yaitu memukul temannya.
Baca Juga: Terpanggang Hidup-hidup, Predator Ganas Asli Dayak Ini Ikut Terbakar di Hutan Kalimantan
Oleh karena itu, Kasri menghukum anak Endang.
Tetapi, tampaknya Endang tak puas hanya dengan melabrak Kasri.
Endang juga melaporkan Kasri kepada polisi.
Hal itu dibenarkan oleh suaminya, Mahrus anggota DPRD Lombok Timur Dapil V, dilansir dari Kompas.com.
"Iya benar, istri saya melapor ke polisi, karena tidak terima pelakuan terhadap anaknya," ungkap Mahrus, seperti dikutip dari Kompas.com pada Selasa (10/9/2019).
Baca Juga: Kejam! Jasad Gadis 14 Tahun Ditemukan dalam Keadaan Mengenaskan, Kepalanya Remuk Usai Diperkosa
Berdasarkan keterangannya, ia menyebut masalah ini tak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan.
Lantaran Kasri hanya sekali datang ke rumahnya untuk minta maaf.
Saat itu, terang Mahrus, Kasri datang bersama kepala sekolah dan anggota komite.
Seharusnya, lanjut Mahrus, Kasri terus datang ke rumahnya hingga mencapai mufakat.
"Kalau menurut saya, bukan hanya sekali saja guru datang ke rumah, itu pun datang waktu itu istri saya tidak ada di rumah, menurut saya perlu banyak bertemu agar mencapai kesepakatan," ungkap Mahrus.
Mahrus tidak bisa menahan sang istri untuk tidak melaporkan kasus ini ke polisi.
"Saya tidak bisa menahan istri saya agar tidak melapor, karena itu haknya," ujar Mahrus.
Sementara, Kasri juga membenarkan adanya laporan yang ditujukan pada dirinya.
Bahkan pada Sabtu (8/9/2019) lalu, ia juga telah dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia disarankan oleh pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Kemarin Sabtu saya dimintai keterangan sama polisi, tapi disarankan oleh polisi untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Kasri.
Namun, jika cara itu tidak berhasil, ia disarankan untuk membuat surat di Kantor Desa untuk dimediasi.
"Saran polisi untuk membuat surat di Kantor Desa, agar bisa dimediasi, tapi dia (istri anggota Dewan) tidak mau datang," ungkap Kasri.(*)