Sosok.id - Seorang pria di Solo nekat menusuk selingkuhan sang istri hingga tewas lantaran sakit hati.
Pelaku, Andreas Kurniawan (36) menusuk perut bagian kiri Bunto Tano (44) menggunakan pisau dapur.
Warga Solo, Jawa Tengah itu mengaku, perbuatan yang dilakukannya itu karena emosi dan sakit hati.
Sebab, korban yang merupakan warga Grogol, Sukoharjo itu telah berselingkuh dengan istri pelaku selama enam tahun.
Usai ditusuk, korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapat perawatan, namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.
"Istri saya selingkuh sama korban enam tahun," kata Andreas, dalam rilis kasus di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, mengutip Kompas.com Jumat (23/8/2019).
Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan, peristiwa penusukan tersebut terjadi karena hubungan asrama.
"Korban dan pelaku memang ada permasalahan.
Pengakuan istri (pelaku), memang ada hubungan asrama di situ antara korban dengan istri pelaku," kata Andy.
Andy mengungkap, sebelum penusukan terjadi, pelaku datang ke rumah mertua di Jalan Sri Gading 3, Turisari, Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Rabu (21/8/2019) pukul 17.00 WIB dengan maksud mencari istrinya.
Baca Juga: Garry Ray Bowles, Pembunuh Brutal yang Sempat-sempatnya Minta Burger Sebelum Disuntik Mati
Tetapi tidak ada karena istrinya sedang berada di warung tak jauh dari rumah mertua pelaku bersama dengan korban.
Pelaku melihat istri dan korban berada di warung tersebut.
"Pelaku meninggalkan tempat (warung), tapi sama istrinya dipanggil katanya ada sesuatu yang dibicarakan," terang dia.
Pelaku kembali ke rumah mertuanya melewati warung.
Pelaku melihat ada pisau di meja dekat kasir langsung diselipkan di saku celana belakang.
Pada saat pelaku masuk rumah mertua melihat korban sedang duduk di kursi.
Pelaku memaki korban dan korban tersinggung terjadi adu mulut.
"Saat cekcok itulah pelaku menusukkan pisau ke ke arah perut korban sebelah kiri.
Mertua pelaku langsung melerai.
Saat melerai ini mertua pelaku kena sabetan pisau," ujar dia.
Melihat korban tersungkur, pelaku dan mertuanya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku sempat mengurus administrasi rumah sakit dan meminta maaf.
Karena bingung, pelaku kemudian melarikan diri.
Pelaku diringkus di sebuah hotel di kawasan Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 09.30 WIB.
"Pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," ujar dia.
(Labib Zamani)