Pengakuan Tukang Bakso yang Dagangkan Istrinya, Pelaku Mengklaim Pasangannya Itu Tak Menolak Ditiduri Lelaki Lain

Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:30
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN

Dian Tri Susilo (20), tersangka yang menjual istrinya untuk layanan threesome diamankan Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).

Sosok.ID - Seorang pria asal Kediri, bernama Dian Tri Susilo (20) diringkus oleh jajaran Polrestabes Surabaya.

Polisi menangkap Dian karena tukang bakso itu nekat menjual istrinya, DR, seharga Rp 100 ribu.

Mengutip Kompas.com, Kamis (15/8/2019) padahal sang istri yang masih berusia 16 tahun itu sedang hamil 4 bulan.

Dian mengaku kepada polisi alasan menjual istrinya karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-sehari.

Baca Juga: Tukang Bakso Tega Jual Istrinya yang Masih Muda Rp 100 Ribu ke Lelaki Hidung Belang untuk Lakukan Threesome

"Buat keperluan sehari-hari," kata Dian seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2019).

Dian mengaku jika istrinya tak menolak ketika ditawari untuk bersetubuh dengan lelaki lain.

Selain menawarkan istrinya di Facebook, Dian juga menjajakan pasangan sahnya itu di grup WhatsApp.

"(Grup Facebook) pasutri bahagia sama grup WhatsApp," kata dia.

Baca Juga: Sebelum Tertangkap KKB Papua, Brigadir Hedar Sempat Menyusup ke Dalam Wilayah Rawan Tanpa Bawa Senjata

Sebelum aksinya dipergoki Polrestabes Surabaya, ungkap Ruth, Dian menjual istrinya dengan layanan threesome di rumah mereka di Kediri, yang ditempati orangtua dan dua anak Dian.

"Yang di Surabaya ini aksi ketiga. Sebelumnya dua kali dilakukan di Kediri, di rumah pelaku," ujar dia. Ruth menambahkan, Dian amat bersemangat berangkat ke Surabaya bersama istrinya menggunakan bus dan turun di Terminal Bungurasih, lantaran akan mendapatkan uang Rp 2 juta.

Dia mematok tarif saat menjual istrinya di Kediri, sebesar Rp 100.000 sekali layanan.

Baca Juga: Mengenal F-16 Block 70/72 Viper, Jet Tempur Sarat Teknologi Mutakhir Incaran Indonesia

Saat digerebek di hotel, polisi turut mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 500.000 dan 1 unit ponsel.

Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (*)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya