Pengakuan Pemerkosa Nenek 74 Tahun di Aceh, Pelaku : Nenek Itu Sakit, Jadi Saya Bilang Agar Sembuh Harus Bersetubuh

Jumat, 02 Agustus 2019 | 19:34
KOMPAS.com/MASRIADI

Pelaku pemerkosaan, BA

Sosok.ID - Kasus pemerkosaan seorang nenek berusia 74 tahun di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, kini sedang ditangani oleh polisi.

Sang nenek berinisial HJ, diperkosa oleh seorang pemuda beristri BA (32).

Pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban saat BA berkunjung kesana dengan istrinya.

Mengutip Kompas.com, Jumat (2/8/2019) akibat perbuatannya ini BA harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Tua-tua Keladi! Deretan Senjata Uzur Rusia Ini Bikin Ketar-Ketir Amerika Beserta Sekutu, Indonesia Ternyata Juga Memilikinya

Di kantor Mapolres Aceh Utara, BA mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil.

"Mungkin naas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilaf, dan jika nenek itu hamil, saya siap bertanggung jawab," kata BA di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).

BA mengaku saat kejadian tiba-tiba di benaknya terlintas untuk memperkosa si nenek.

BA mengatakan jika dirinya tidak memperkosa korban hanya menyetubuhinya.

Baca Juga: 7 Fakta Vladimir Lenin, Pemimpin Komunis Uni Soviet yang Jasadnya Sengaja Diawetkan untuk Dipamerkan ke Publik

Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban.

"Nenek itu sakit. Jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh. Nenek itu mau. Jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah memberi keterangan jika pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus ini awalnya ditangani Polsek Baktiya dan sekarang diserahkan ke Polres Aceh Utara.

Baca Juga: Admiral Kuznetsov, Kapal Induk Rusia yang Dicap Bobrok dan Usang, Kemana-mana Harus Didampingi Tug Boat

"Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan," kata Rezki. Rezki menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dihukum karena memerkosa maksimal 12 tahun penjara. "Ancamannya 12 tahun penjara," kata Rezki.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memerkosa nenek berusia 74 tahun berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019.(*)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya