Mengenal Koopssus, Satuan Super Elite yang Berisikan Pasukan Khusus TNI Berkemampuan Tiga Matra

Selasa, 23 Juli 2019 | 08:36
Yonif 900 Raider

Koopssus, Satuan Super Elite yang Berisikan Pasukan Khusus TNI Berkemampuan Tiga Matra

Sosok.ID - Ditandatanganinya Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Juli 2019 lalu menandai dibentuknya Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI.

Penandatanganan ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.

Melansir Surya, Selasa (23/7/2019) Koopssus sendiri nantinya akan diisi oleh pasukan khusus TNI dari tiga angkatan yakni AD, AL dan AU.

Sebut saja nantinya ada Detasemen 81 Gultor, Detasemen Jalamangkara dan Paskhas.

Baca Juga: Kisah Nunung Saat Hartanya Ludes Dikuras Mantan Suami dan Pacar Brondongnya: Keluar Rumah Cuma Bawa Badan dan Anak

Ketiga satuan elite itu mempunyai segudang kualifikasi sebagai pasukan khusus yang bisa beroperasi di tiga matra di laut, di udara dan di darat.

Sebut saja gerilya, kontra-gerilya, pertempuran jarak dekat, intelijen, kontra-intelijen, Combat SAR, hingga Anti Teror.

Tujuan dibentuknya Koopssus ini tak lain untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan berpotensi mampu membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara serta keutuhan NKRI.

Dalam Perpres tersebut, Koopssus TNI diberi wewenang menyelenggarakan operasi khusus di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Inilah Syamsul, Sosok Driver Ojek Online Yang Beri Jaket Bocah Laki-Laki Bugil di Pinggir Jalan

Ciri khas dari Koopssus ini nantinya ialah dapat bergerak cepat dan memperoleh keberhasilan tingkat tinggi.

Maka memang benar jika personelnya haruslah prajurit berkualifikasi khusus pilihan.

"Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," tulis Pasal 46B ayat (1) Perpres 42/2019 ssebagaimana dikutip dari seskab.go.id.

@penkopassus
@penkopassus

Sat 81 Kopassus ketika mengadakan latihan penanggulangan teror

"Guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI," lanjut pernyataan di situs tersebut.

Baca Juga: Akhmad Mundholin, Anak Panti yang Kini Sukses Jadi Dirut Sebuah Bank, Semasa Sekolah Harus Menempuh Jarak 7 Km Berjalan Kaki

Lebih lanjut, Perpres menyebut Koopsus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI dengan pangkat bintang dua.

Sementara Wakil Dankoopssus dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang satu.

Adapun kedudukan Dankoopssus TNI berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI.

Dankoopssus juga dibantu oleh Wadankoopssus.

Sementara dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Dankoopssus berkoordinasi dengan Kasum TNI.(*)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Surya, seskab.go.id

Baca Lainnya