Sosok.ID - Skandal ikan asin yang menyeret nama Pablo Benua dan istrinya Rey Utami dengan melibatkan Fairuz A Rafiq terus bergulir.
Kamis (11/7/2019) kemarin, Pablo Benua dan Rey Utami akhirnya resmi ditetakan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fairuz A Rafiq kepada Polda Metro Jaya.
Tak hanya terjerat skandal ikan asin, Pablo Benua dikabarkan juga terlibat kasus penggelapan kredit kendaraan bermotor setelah ditemukan puluhan STNK di kediamannya pada beberapa waktu yang lalu.
Kuasa hukum tersangka video ikan asin Pablo Benua dan Rey Utami, Andar Simanjuntak, akan melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Andar akan membuat laporan pada Senin (15/7/2019) ini di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Aku lagi di PN Timur nih. Selesai ini langsung ke SPKT Polda laporkan Fairuz Hotman, dilanjutkan besuk Pablo-Rey," kata Andar saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin siang.
Yes (mau laporkan Fairuz dan Hotman)," ujarnya.
Menurut Andar, kliennya tidak ambil bagian dalam kasus video ikan asin yang juga menyeret nama Galih Ginanjar sebagai tersangka.
"Laporan fitnah, pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut konten ikan asinnya Galih tersebut," ucap Andar.
Pablo, Rey dan Galih ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo.
Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin. Akibat perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pablo Benua Akan Balik Laporkan Fairuz dan Hotman Paris