Sosok.ID - Lagi-lagi, kasus suami jual istri untuk melayani pria hidung belang kembali terjadi.
Seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.
Praktik ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban di sebuah penginapan di daerah Cibeber.
Ironisnya, sang suami pernah ikut main bertiga atas kesepakatan sang istri. Harga yang didapatkan usai menjual istrinya juga tak banyak.
Sementara pelaku dan istrinya bukan lagi di usia muda. Pasangan tersebut berinisial EY (48) dan istrinya H (51).
Melansir Kompas.com dan Tribun Bogor, keduanya merupakan warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan kini tengah terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Entah apa yang dipikirkannya, namun praktik prostitusi itu dilakukan atas kesepakatan bersama.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton di halaman Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020) mengatakan, sang suami beberapa kali ikut bermain atau melakukan threesome bersama pelanggan dan istrinya.
“Dari enam kali istrinya melayani pelanggan sejak awal tahun ini, tersangka mengaku sempat beberapa kali ikut main,” kata Anton, dikutip dariKompas.com
Praktik threesome tersebut dilakukan atas kesepakatan bertiga, antara tersangka, korban atau istrinya, dan pelanggan.
“Namun, tersangka juga pernah hanya menonton, tidak ikut main,” ujarnya.
"Tersangka mengantar istrinya untuk melayani pelanggan. Saat kita amankan, diduga mereka akan berbuat itu juga (threesome) dengan calon pelanggannya," kata Anton.
Pelaku menjajakan istrinya lewat aplikasi MiChat dengan tarif Rp 400 ribu sekali kencan.
Dari uang tersebutm EY mengambil keuntungan sebanyak Rp 100 ribu setiap kali sang istri sedang bertransaksi.
Untuk menggaet pelanggan, EY akan menjajakan foto H di aplikasi pesan MiChat.
Dari situlah para pria hidung belang yang tertarik akan melakukan pertemuan.
“Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke penginapan untuk melayani pelanggan,” kata Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto.
Setelah transaksi dilakukan, EY akan membawa H ke penginapan untuk melayani pelanggan.
“Dari setiap transaksi, pelaku meminta fee atau mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” ujar Ade.
Kasus itu sendiri terbongkar pada 16 Juli 2020 lalu, dimana pelaku mengaku telah menjajakan istrinya sebagai pekerja seksi.
Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengungkapkan saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motifnya.
"Termasuk untuk mengungkap sejak kapan pelaku ini beroperasi. Kasusnya dalam penanganan Unit IV PPA Satreskrim Polres Cianjur," tutur Ade.
Adapun pelaku dan korban diamankan polisi di sebuah penginapan di daerah Cibeber.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon seluler, uang tunai Rp 400 ribu, dan dua bungkus kondom belum pakai.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)