Istri Dijajakan Rp 400 Ribu untuk Layani Pria Hidung Belang, Suami Ngaku Sering Ikut Main Bertiga Bareng Pelanggan, Polisi: Tersangka Juga Pernah Hanya Menonton

Rabu, 22 Juli 2020 | 17:00
TribunManado

Ilustrasi prostitusi online

Sosok.ID - Lagi-lagi, kasus suami jual istri untuk melayani pria hidung belang kembali terjadi.

Seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Praktik ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban di sebuah penginapan di daerah Cibeber.

Ironisnya, sang suami pernah ikut main bertiga atas kesepakatan sang istri. Harga yang didapatkan usai menjual istrinya juga tak banyak.

prBaca Juga: Minta Netizen Fokus Introspeksi, Hana Hanifah Mencak-mencak Tak Terima Dikatai Sebagai Wanita yang Jual Diri: Jangan Sok Suci Kalian!

Sementara pelaku dan istrinya bukan lagi di usia muda. Pasangan tersebut berinisial EY (48) dan istrinya H (51).

Melansir Kompas.com dan Tribun Bogor, keduanya merupakan warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan kini tengah terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Entah apa yang dipikirkannya, namun praktik prostitusi itu dilakukan atas kesepakatan bersama.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton di halaman Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020) mengatakan, sang suami beberapa kali ikut bermain atau melakukan threesome bersama pelanggan dan istrinya.

Baca Juga: Ogah Peras Keringat Cari Uang Buat Bayar Utang, Pria Ini Tega Jual Istrinya ke Tetangga hingga Hamil, Kini Bingung Siapa Bapak dari Janinnya

“Dari enam kali istrinya melayani pelanggan sejak awal tahun ini, tersangka mengaku sempat beberapa kali ikut main,” kata Anton, dikutip dariKompas.com

Praktik threesome tersebut dilakukan atas kesepakatan bertiga, antara tersangka, korban atau istrinya, dan pelanggan.

“Namun, tersangka juga pernah hanya menonton, tidak ikut main,” ujarnya.

net
net

Ilustrasi berhubungan badan

"Tersangka mengantar istrinya untuk melayani pelanggan. Saat kita amankan, diduga mereka akan berbuat itu juga (threesome) dengan calon pelanggannya," kata Anton.

Baca Juga: Jual Istri Melalui Sosial Media Seharga Rp 1,5 Juta, Pria Ini Perbolehkan Pasangannya Digauli Dua Pria Sekaligus, Ini Detik-detik Penggrebekannya!

Pelaku menjajakan istrinya lewat aplikasi MiChat dengan tarif Rp 400 ribu sekali kencan.

Dari uang tersebutm EY mengambil keuntungan sebanyak Rp 100 ribu setiap kali sang istri sedang bertransaksi.

Untuk menggaet pelanggan, EY akan menjajakan foto H di aplikasi pesan MiChat.

Dari situlah para pria hidung belang yang tertarik akan melakukan pertemuan.

Baca Juga: Ironis! Seorang Suami Tega Jual Istri ke Sekelompok Teman, Dipaksa Berhubungan Badan Hingga Lebih dari 5 Kali per Orang, Alasan Dibaliknya Bikin Polisi Prihatin

“Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke penginapan untuk melayani pelanggan,” kata Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto.

Setelah transaksi dilakukan, EY akan membawa H ke penginapan untuk melayani pelanggan.

“Dari setiap transaksi, pelaku meminta fee atau mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” ujar Ade.

Kasus itu sendiri terbongkar pada 16 Juli 2020 lalu, dimana pelaku mengaku telah menjajakan istrinya sebagai pekerja seksi.

Baca Juga: Tak Setuju Artis HH Dihakimi karena Kasus Prostitusi Online, Amanda Manopo Semprot Netizen, Sebut Foto Seksi adalah Seni

Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengungkapkan saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motifnya.

"Termasuk untuk mengungkap sejak kapan pelaku ini beroperasi. Kasusnya dalam penanganan Unit IV PPA Satreskrim Polres Cianjur," tutur Ade.

Adapun pelaku dan korban diamankan polisi di sebuah penginapan di daerah Cibeber.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua telepon seluler, uang tunai Rp 400 ribu, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Baca Juga: Belum Kelar Puaskan 3 Pria yang Membookingnya Malah Sudah Digrebek Polisi, Artis yang Terjerat Kasus Prostitusi Ini Ternyata Korban Bunting Bekas Ayu Ting Ting

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com, tribun bogor

Baca Lainnya