Sosok.ID - Beberapa publik figur wanita tengah berurusan dengan hukum baru-baru ini.
Yang paling anyar adalah kasus penahanan Nikita Mirzani hingga bawa anaknya ke penjara.
Banyak pihak pun ikut bereaksi atas penahanan presenter yang disapa dengan sebutan Nyai tersebut.
Dari sahabatnya sendiri sampai pengacara kondang, Hotman Paris ikut angkat suara atas hal tersebut.
Penahanan Nikita adalah imbas bergulirnya kasus pelaporan atas penganiayaan Nyai terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Sahabat Billy Syahputra dan Uya Kuya itu pun mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan penangguhan penahanan itu direspon cepat oleh Kejari Jaksel.
Nikita pun dibebaskan dengan alasan kemanusiaan.
Dirinya dianggap bisa memenuhi segala persyaratan penangguhan penahanan seperti penjaminan tidak akan kabur dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Yang disoroti mengenai penangguhan penahanan itu adalan lantaran Nikita Mirzani merupakan orang tua tunggal untuk ketiga buah hatinya.
Berbanding terbaling dengan penangguhan penahanan pada Nikita Mirzani, publik figur ini mendapat perlakukan yang berbeda.
Rey Utami atau salah satu tersangka kasus Ikan Asin beberapa waktu lalu.
Rey Utami juga memiliki anak yang masih di bawah tiga tahun yang sangat membutuhkan sosoknya seperti halnya Nikita Mirzani.
Namun demikian, walau memiliki hak yang sama sebagai warga negara, Rey Utami tetap menjalankai hukuman penjara.
Melansir dari Grid.ID, Selasa (4/2/2020) Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Andhi Ardhani angkat bicara.
"Kita bicara yang perkara ini saja," sebut Andhi dikutip dari Grid.ID.
Ia menjelaskan mengapa ada perlakuan berbeda antara Nikita Mirzani dengan Rey Utami bukan karena salah satu adalah artis.
Menurutnya, Nikita Mirzani telah memenuhi syarat - syarat sehiingga penahanan yang dilakukan hanya sebatas tahanan kota bukan di bui.
"Yang bersangkutan (Nikita Mirzani) memenuhi syarat, obyektif dan subyektif, untuk dilakukan penahanan kota," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan.
Andhi pun menambahkan bahwa ada penilaian diluar dari syarat yang harus dipenuhi sesuai undang-undang termasuk pada kasus Nikita maupun Rey Utami.
"Ada hal yang kita nilai lah belom tentu bisa memenuhi syarat-syarat itu," lanjutnya.
Keduanya tetap mendapatkan perlakuan hukum yang sama sebagai seorang warga negara.
Tetapi kemampuan melengkapi syarat untuk dapat penangguhan penahanan itulah yang jadi pembeda antara keduannya.
"Sama sebenarnya, hanya saja, kemampuan melengkapi itu yang berbeda," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani terjerat kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Dilansir dari Kompas.com, sedangkan Rey Utami terjerat kasus Ikan Asin yang juga menjerat suaminya serta aktor Galih Ginanjar terhadap aktris Fairuz beberpa waktu lalu. (*)